PPPK Formasi 2022 Soroti Tunjangan, BKD Papua Barat Ambil Langkah Ini

PPPK Formati 2022 Rapat Bersama Pemmda PB
Audensi Perwakilan PPPK Formasi 2022 bersama pimpinan DPRP dengan Badan Kepegawaian Daerah Papua Barat di kantor DPRP Papua Barat, Senin (2/11/2026) / Foto: Ist

Koreri.com, Manokwari – Perwakilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2022 Papua Barat bersama Forum Honorer dan Forum 512 PPPK menggelar audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat.

Audens perwakilan PPPK bersama Pemerintah Provinsi Papua Barat dengan pimpinan lembaga legislatif berlangsung di Kantor DPRP setempat, Senin (2/11/2026).

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan PPPK menyampaikan sejumlah aspirasi dan persoalan kepegawaian yang hingga kini belum mendapatkan penyelesaian. Berbagai persoalan yang disoroti meliputi tunjangan fungsional, penyesuaian ijazah, pembaruan data kepegawaian, penempatan sesuai jabatan, hingga kepastian pemenuhan hak-hak PPPK.

Para perwakilan meminta Pemda melakukan evaluasi terhadap kinerja BKD Papua Barat agar berbagai kendala administrasi dan kepegawaian yang dialami PPPK dapat segera dituntaskan secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Salah satu persoalan utama yang disampaikan adalah belum terealisasinya tunjangan fungsional, meskipun sebelumnya telah dijanjikan. Mereka juga meminta pembaruan data kepegawaian dalam sistem Simpelnas agar proses pengurusan kenaikan gaji berkala tidak mengalami hambatan.

Selain itu, sebanyak 17 PPPK yang telah menyelesaikan pendidikan sarjana atau sederajat meminta agar penyesuaian ijazah segera diproses. Menurut mereka, persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah diperoleh sejak September 2025, namun hingga kini belum terealisasi.

Persoalan lainnya menyangkut dokumen kepegawaian yang belum dikembalikan kepada sembilan instansi terkait, sehingga menimbulkan ketidakjelasan dalam administrasi dan status kepegawaian para pegawai.

Dalam audiensi tersebut, para tenaga medis dan guru PPPK juga menyoroti perencanaan kebutuhan tenaga tahun 2026. Mereka meminta agar penambahan kuota disesuaikan dengan kebutuhan riil di lapangan, mengingat jumlah yang sebelumnya disetujui sekitar 410 orang kini meningkat menjadi 577 orang.

Para PPPK turut meminta kejelasan mengenai pemenuhan hak berupa jatah yang diusulkan untuk diganti dalam bentuk uang tunai. Mereka juga menekankan pentingnya kepastian hak bagi ahli waris PPPK yang telah meninggal dunia agar dapat dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Masalah penempatan juga menjadi perhatian serius. Sejumlah PPPK mengaku belum ditempatkan sesuai jabatan fungsional yang dimiliki. Sementara itu, pegawai yang telah mendapatkan penempatan masih menghadapi persoalan fasilitas, termasuk belum tersedianya rumah dinas.

Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Sekretaris BKD Papua Barat, Deny Limbong, menjelaskan bahwa sejumlah persoalan yang disampaikan masih berkaitan dengan ketentuan teknis dan regulasi kepegawaian yang memerlukan konsultasi lebih lanjut dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Deny mengatakan, salah satu kendala yang dihadapi berkaitan dengan pengaturan jabatan fungsional bagi PPPK. Menurutnya, regulasi yang tersedia saat ini masih lebih banyak mengatur jabatan fungsional bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), sedangkan ketentuan teknis bagi PPPK belum secara spesifik diatur dalam regulasi Kementerian PANRB maupun sistem basis data BKN.

Karena itu, BKD perlu meminta konfirmasi kepada BKN mengenai kemungkinan pelantikan PPPK ke dalam jabatan fungsional serta kewajiban pelaksanaan tugas sesuai jabatan tersebut.

Terkait pembaruan data kepegawaian, Deny menyampaikan bahwa sebagian data PPPK dalam Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) belum sepenuhnya terintegrasi atau diperbarui di tingkat pusat. Meski demikian, sebagian besar data pegawai telah dapat diakses melalui aplikasi E-Kinerja.

Ia juga menjelaskan bahwa penilaian kinerja ASN, baik PNS maupun PPPK, untuk tahun 2025 telah mencapai 100 persen. Sementara itu, penilaian kinerja tahun 2026 baru akan dilaksanakan pada 2027.

Deny mengingatkan seluruh PPPK agar memastikan pengisian E-Kinerja dilakukan secara lengkap dan memperoleh penilaian dari atasan langsung, sehingga tidak menimbulkan kendala dalam administrasi kepegawaian.

Mengenai penyesuaian ijazah, BKD Papua Barat mencatat terdapat 17 pegawai yang telah memiliki pendidikan sarjana atau sederajat, tetapi masih menggunakan kualifikasi ijazah SMA dalam administrasi kepegawaiannya.

Namun, proses penyesuaian tersebut belum dapat dilaksanakan karena kewenangannya berada pada bidang Mutasi dan Promosi. BKD, kata Deny, perlu meninjau kembali ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian PANRB agar kebijakan yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan hukum maupun gugatan terhadap pemerintah.

Deny juga menjelaskan bahwa penanganan status PPPK yang meninggal dunia, memasuki batas usia pensiun, maupun purna tugas masih dikoordinasikan dengan BKN, Inspektorat, dan Biro Hukum. Setiap keputusan harus melalui kajian menyeluruh agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tidak menimbulkan konsekuensi hukum di kemudian hari.

Terkait penambahan jumlah tenaga medis dan guru PPPK dari sekitar 410 menjadi 577 orang, Deny menyebut langkah tersebut berkaitan dengan kewajiban memasukkan seluruh tenaga yang bersangkutan ke dalam sistem pendataan. Hal ini diperlukan agar hak perpanjangan masa kerja mereka dapat diakomodasi sesuai ketentuan.

Sementara itu, belum dicantumkannya tunjangan kinerja maupun tunjangan jabatan fungsional dalam surat keputusan (SK) kepegawaian juga masih menjadi persoalan yang dikonsultasikan dengan BKN dan instansi terkait.

Menurut Deny, penyelesaian persoalan tersebut harus mempertimbangkan ketentuan perundang-undangan serta kemampuan anggaran daerah.

Melalui audiensi ini, para perwakilan PPPK berharap DPRP dan Pemerintah Provinsi Papua Barat dapat mendorong penyelesaian berbagai persoalan kepegawaian secara konkret, sehingga hak-hak pegawai dapat terpenuhi dan status kepegawaian mereka memperoleh kepastian.

Mereka juga berharap komunikasi dan koordinasi antara PPPK, DPRP, serta BKD terus terjalin dengan baik demi menemukan solusi yang adil dan transparan.

Para PPPK menegaskan bahwa mereka merupakan bagian penting dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki peran dalam mendukung pelayanan publik dan pembangunan daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

RED