Koreri.com, Aimas– Penyidik tindak pidana korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat Daya resmi melakukan penahanan terhadap dua oknum pejabat di lingkungan pemerintah provinsi PBD, Jumat (6/11/2026).
Penahanan dua oknum pejabat yang sebelumnya penyidik Tipidkor telah menetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana perjalanan dalam negeri pada Inspektorat Provinsi Papua Barat Daya tahun anggaran 2024 senilai Rp 4,63 miliar masing-masing berinisial NA dan DDJ.
NA merupakan eks Inspektur daerah Provinsi Papua Barat Daya sementara Dortheus Darius Djitmau menjabat sebagai Bendahara pengeluaran pada OPD tersebut.
Penyidik Subdit 3 Tipidkor Polda Papua Barat Daya melakukan penahanan Kedua tersangka dugaan korupsi perjalanan dalam negeri fiktif bertepatan dengan momen jumat keramat ini setelah menjalani pemeriksaan selama 4 jam lebih.
Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat Daya, Kombes Iwan P. Manurung,S.I.K.,M.H menjelaskan, Nikolas Asmuruf dan Dortheus Darius Djitmau memenuhi panggilan penyidik Tipidkor untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Jumat siang.
“Tersangka Nikolas Asmuruf dan Dortheus Darius Djitmau datang dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada pukul 14.00 Wit sampai 18.30 WIT di ruangan penyidik subdit 3 Tipidkor,” jelas Dirkrimsus.
Kemudian lanjut Kombes Iwan, kedua tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan petugas Biddokes Polda Papua Barat Daya sebelum dilakukan penahanan.
Dengan mengenakan rompi tahanan Tipidkor Polda PBD, kedua tersangka dugaan korupsi anggaran DPA Inspektorat Pemprov Papua Barat Daya tahun 2024 sebesar 4,63 miliar itu dikawal penyidik untuk ditahan di Rumah tahanan Polres Sorong, Aimas, Kabupaten Sorong selama 20 hari kedepan.
Pada pemberitaan koreri.com sebelumnya, Kombes Manurung mengungkapkan berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perkara tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,63 miliar, tepatnya Rp 4.638.722.327,34.
Dimana, penetapan status tersangka terhadap dua ASN itu setelah penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda PBD melaksanakan serangkaian penyidikan sejak Maret 2026.
“Penyidik kemudian menggelar perkara pada Kamis, 29 Oktober 2026, setelah mengumpulkan alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, barang bukti, dan bukti elektronik, ketika lebih dua alat bukti maka penyidik menetapkan Plt Inspektur Daerah NA dan Bendahara Pengeluaran Inspektorat PBD DDJ sebagai tersangka,” ucap Kombes Iwan tegas.
Dijelaskan bahwa, dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 81 saksi dari berbagai unsur, termasuk pegawai dan tenaga honorer Inspektorat, penerima surat tugas dan uang perjalanan dinas, pihak perbankan, serta sejumlah pihak terkait lainnya.
Penyidik juga menyita 19 dokumen laporan pertanggungjawaban (LPJ) perjalanan dinas, rekening koran, satu unit Mitsubishi Xpander Cross, dua laptop, dua flashdisk, serta uang tunai Rp109,46 juta.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, anggaran perjalanan dinas Inspektorat PBD pada 2024 dialokasikan sebesar 11,31 miliar. Dari jumlah tersebut, dana yang dicairkan mencapai Rp6,28 miliar melalui 19 Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Namun, penyidik menduga sebagian dana yang dicairkan tidak digunakan sesuai peruntukannya. Dana tersebut diduga dialihkan untuk berbagai kepentingan lain, termasuk penyelesaian temuan BPK tahun 2023 senilai Rp1,21 miliar, pembagian tunjangan hari raya (THR) kepada pegawai, serta kepentingan pribadi yang salah satunya untuk melunasi pembelian mobil Mitsubishi Xpander.
Untuk menutupi penggunaan dana tersebut, penyidik menduga dibuat 19 LPJ perjalanan dinas fiktif dengan bantuan tiga orang staf.
Bendahara pengeluaran juga disebut mengakui telah membuat cap tanda tangan sekitar 30 pegawai untuk digunakan pada kuitansi penerimaan uang perjalanan dinas.
Berdasarkan hasil audit BPK RI, kerugian negara terdiri atas perjalanan dinas fiktif yang bersumber dari UP/GUP sebesar Rp191,27 juta dan kelebihan pembayaran Rp25,92 juta. Sementara itu, dana yang bersumber dari TUP mencakup perjalanan dinas fiktif senilai Rp3,88 miliar serta kelebihan pembayaran sebesar Rp540,16 juta.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara dan penyertaan dalam tindak pidana.
Polda PBD menyatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti yang telah diperoleh.
Mantan Kapolres Sorong ini menegaskan bahwa, dalam perkara ini tidak hanya dua tersangka, bakal ada penambahan orang yang bertanggung jawab terkait dugaan kerugian negara.
Sejumlah barang bukti yang disita dari saksi maupun pihak tersangka berupa uang tunai ratusan juta, satu unit mobil Mitsubishi Xpander serta dokumen pertanggungjawaban fiktif.
KENN












