Koreri.com, Tual (3/2) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tual, Provinsi Maluku, menggelar Rapat Pleno Penyampaian Hasil Verifikasi Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik (Parpol) Calon Peserta Pemilu Tahun 2019 Tingkat Kota Tual, Jumat (2/2). dipimpin langsung oleh Ketua KPU setempat, Ibrahim Faqih, yang didampingi oleh seluruh Komisioner KPU.
Menurut Faqih, rapat pleno tersebut sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 173 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), dimana sebelumnya dalam Undang-Undang tersebut mengatakan bahwa Partai Politik (Parpol) yang telah dilakukan verifikasinya tidak lagi diverifikasi faktual
“Ternyata putusan MK mengharuskan semua parpol Calon Peserta Pemilu 2019 harus diverifikasi. Maka sejak tanggal 30 Januari hingga tanggal 1 Februari 2018 KPU Kota Tual selama tiga hari melakukan verifikasi faktual terhadap 12 Parpol Lama setelah sebelumnya KPU Kota Tual melakukan verifikasi terhadap 4 parpol baru, dan hasilnya kedua belas parpol tersebut dinyatakan Memenuhi Syarat (MS),” ungkapnya.
Faqih katakan, kedua belas parpol lama tersebut dinyatakan sah untuk mengikuti Pemilu Legislatif Tahun 2019 untuk tingkat Kota Tual. Demikian maka sebanyak 16 Parpol yang dinyatakan lolos verifikasi faktual (verfak), setelah sebelumnya KPU Kota Tual telah melakukan Verfak terhadap 4 Parpol yang baru.
“Artinya bahwa kedua belas parpol tersebut sah untuk mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif 2019 pada tingkat Kota Tual, karena informasi yang kami terima bahwa kedua belas parpol lama tersebut telah lolos verifikasi faktual pada tingkat pusat,” ujarnya.
Dijelaskan Faqih, sebanyak 12 Parpol lama yakni Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Demokrat, Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
“Sedangkan 4 parpol baru sebelumnya KPU Kota Tual telah melakukan verifikasi yakni Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Indonesia Kerja (PIKA) dan Partai Beringin Karya (Berkarya), juga dinyatakan memenuhi syarat,” katanya.
Faqih menambahkan, terkait keterwakilan perempuan sebanyak 30% dalam parpol, sesuai amanat Undang-Undang itu adalah kewajibannya ada di pusat, sedangkan di daerah hanya memperhatikan keterwakilan perempuan di tingkat daerah.
“Selaku Ketua KPU Kota Tual, saya merasa senang karena ternyata 30% itu bukan hanya ada di Jakarta, namun untuk Kota Tual pada kedua belas parpol tersebut justru mengakomodir perempuan dan itu sangat bagus, karena kalau kita bicara dari emansipasi, keterwakilan dan peran perempuan dalam parpol itu ada peningkatannya dalam tahun ini,” pungkasnya.
Hadir dalam rapat pleno tersebut yakni pimpinan dari masing-masing Parpol peserta Pemilu Legislatif Tahun 2019 tingkat Kota Tual.
MP-RR












