Bupati Paparkan Keberhasilan Lima Tahun Dalam LKPJ Akhir Masa Jabatan Jilid I

IMG 20210614 WA0005
Bupati Teluk Bintuni Ir Petrus Kasihiw,M.T - Menyerahkan dokumen LKPJ Akhir masa jabatan periode 2016-2021 kepada Ketua DPRD Teluk Bintuni, Senin (1/4/2021).(Foto : KENN)

Koreri.com,Bintuni– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Teluk Bintuni menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) Bupati Teluk Bintuni periode tahun 2016-2021di kantor sementara dewan, Gedung Aula Kartini, Ruko Panjang, Senin (14/6/2021).

Bupati Teluk Bintuni Ir Petrus Kasihiw, M.T secara garis besar menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung jawaban Akhir Masa Jabatan Bupati Teluk Bintuni periode 2016 2021mengenai capaian dan indikator kinerja pemerintah daerah berdasarkan visi dan misi.

Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 5 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2016- 2021,

Dalam nota pengantar laporan tahun anggaran 2020, Keterangan Pertanggung jawaban Tahun Anggaran diuraikan secara garis besar, meliputi kinerja Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2016 hingga 2021, sebagaimana termuat dalam Dokumen Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2016-2021 yang telah di audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Papua Barat, sebagai berikut realisasi Pendapatan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2016-2021 sebagai berikut.

Tahun Anggaran 2016 realisasi pendapatan daerah adalah sebesar Rp.1.846.327.647.966,88  satu trilyun atau 99,97 %, Tahun 2017 sebesar Rp.1.989.802.111.849,57 satu trilyun atau 93,68%,Tahun 2018 sebesar Rp. 1.827.939.268.037,33,satu trilyun atau 103,17%,Tahun 2019 sebesar Rp. 2.960.768. 729.547,78 dua trilyun atau sebesar 132,28%, Tahun 2020 sebesar Rp. 2.652.817.108.727,8 dua trilyun atau sebesar 83,16%.

Realisasi Pendapatan Daerah 2016 – 2021 tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tahun Anggaran 2016 terealisasi sebesar Rp.53.214.917.710,88 lima puluh tiga milyar, Tahun Anggaran 2017 terealisasi sebesar Rp.41.892.703.176,57 empat puluh satu milyar atau 83,79% Tahun Anggaran 2018 terealisasi sebesar Rp.40.053.292.404 empat puluh milyar, Tahun Anggaran 2019 terealisasi sebesar Rp.52.111.518.822,78 lima puluh dua milyar atau 86%, Tahun Anggaran 2020 terealisasi sebesar Rp.61.673.454.913-enam puluh satu milyar.

Pendapatan Transfer Tahun Anggaran 2016 terealisasi sebesarRp.1.791.862.730.255,- satu trilyun, Tahun Anggaran 2017 terealisasi sebesar Rp.1.844.851.264.923,00,- (satu trilyun atau 93,76%,Tahun Anggaran 2018 terealisasi sebesar Rp.1.634.802.031.230, satu trilyun atau sebesar 108,85%, Tahun Anggaran 2019 terealisasi sebesar Rp.2.765.405.901.06, dua trilyun atau sebesar 141,05%,Tahun Anggaran 2020 terealisasi sebesar Rp.2.575.146.610.360,-dua trilyun atau 86,48%.

IMG 20210614 WA0004
Bupati Teluk Bintuni Ir Petrus Kasihiw,M.T Bersalaman dengan Anggota DPRD Teluk Bintuni di Aula Kartini Ruko Panjang Bintuni, Senin (14/62021)

Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah, Tahun Anggaran 2016 terealisasi sebesar Rp.1.250.000.000, satu milyar, Tahun Anggaran 2017 terealisasi sebesar Rp.103.058.143.750 seratus tiga milyar atau 96,86%, Tahun Anggaran 2018 terealisasi sebesar Rp.153.083.944.403,- seratus lima puluh tiga milyar atau 72,68%, Tahun Anggaran 2019 terealisasi sebesar Rp.143.251.309.659,- seratus empat puluh tiga milyar atau 65,92%, Tahun Anggaran 2020 terealisasi sebesar Rp.15.997.043.455 lima belas milyar.

Dengan struktur dan postur Pendapatan Daerah yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer dan Pendapatan Lainnya pada tahun 2016 sampai dengan  tahun anggaran 2020 menunjukkan bahwa dominasi Pendapatan Daerah masih didominasi oleh Pendapatan Transfer dari pemerintah dan pemerintah provinsi yang mencapai rata-rata 88% ke atas.

“Ini menunjukkan bahwa kontribusi Pendapatan Asli Daerah terhadap pendapatan daerah Kabupaten Teluk Bintuni hanya berkisar 1,7 s.d 2%. Hal tersebut menunjukkan bahwa pendapatan daerah Kabupaten Teluk Bintuni sangat bergantung pada pendapatan transfer dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Papua Barat,” urai Bupati Petrus Kasihiw dalam rapat paripurna yang dihadiri Wakil Bupati Matret Kokop,S.H.

Dengan demikian Pemerintah Daerah terus melakukan upaya untuk menggali dan mengintensifkan sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah yang menjadi kewenangan daerah.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta mendorong peran perusahaan umum daerah (PERUSDA) untuk berperan dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah.

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Teluk Bintuni Simon Dowansiba,S.E hanya didampingi wakil ketua II Yohanes Pantuluran, dihadiri Bupati Ir Petrus Kasihiw dan Wakil Bupati Matret Kokop,S.H serta pimpinan OPD dilingkup Pemerintahan Kabupaten Teluk Bintuni.

Sedangkan pimpinan DPRD Teluk Bintuni utusan Partai Golkar Ir Herlina Husain tidak hadir dengan alasan ijin. Sekwan Drs Mesak Pasali membenarkan istri mantan Bupati Teluk Bintuni itu tidak hadir karena ijin urusan kelurga.

Ketidakhadiran wakil ketua I DPRD Teluk Bintuni dalam agenda penting dewan itu sering terjadi, tetapi jika ada kegiatan yang berkaitan dengan kepetingan kelompok tertentu pasti Herlina Husain hadir.

KENN