Koreri.com, Bintuni– Kader partai NasDem Kabupaten Teluk Bintuni Jefri Orocomna resmi dilantik sebagai wakil rakyat setempat.
Pelantikan Jefri Orocomna ini digelar dalam rapat paripurna istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Teluk Bintuni di ruang sidang utama DPRD, Jl Raya Bintuni, Ruko Panjang H. Amir, Senin (5/7/2021) malam.
Rapat paripurna istimewa dengan agenda pengangkatan dan pengucapan sumpah/ janji penggantian antar waktu anggota DPRD Teluk Bintuni sisa masa jabatan periode 2019-2024.
Ketua DPRD Teluk Bintuni menyurati Bupati Teluk Bintuni nomor : 171.2/170/1 tanggal 4 Juni 2021 perihal pengusulan PAW Anggota DPRD Teluk Bintuni sisa masa jabatan periode 2019-2024, berdasarkan surat tersebut Bupati Teluk Bintuni melanjutkan kepada Gubernur Papua Barat dengan nomor : 171.5/110/BUP-TB/VI/2021 tanggal 7 Juni 2021 perihal yang sama.
Berdasarkan pengusulan tersebut Gubernur Papua Barat menerbitkan SK nomor : 171.3/115/6/2021 tentang peresmian pemberhentian anggota dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Teluk Bintuni atas nama Ruben Masakoda karena berhalangan tetap atau meninggal dunia.
“Menetapkan meresmikan pengangkatan Penggantian Antar Waktu anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni atas nama saudara Jefri Orocomna,S.Sos sisa masa jabatan periode 2019-2024,” tertulis dalam SK Gubernur Papua Barat dan dilantik oleh Ketua DPRD Teluk Bintuni Simon Dowansiba.
Jefri Orocomna yang merupakan caleg DPRD Teluk Bintuni dari dapil III meliputi distrik Merdey, Biscoop, Masyeta, Moskona Selatan, Moskona Timur, Moskona Barat, Moskona Utara, Meyado, Tembuni Aranday, Weriagar, Kamundan dan Tomu dilantik mengantikan almarhum Ruben Masakoda.
Rapat istimewa dewan Teluk Bintuni dengan menerapkan protokol kesehatan ini dipimpin Ketua DPRD Teluk Bintuni Simon Dowansiba,S.E didampingi Wakil Ketua 1 Ir Herlina Husain dihadiri Bupati Ir Petrus Kasihiw,M.T bersama Forkopimda Kabupaten Teluk Bintuni dan perwakilan partai politik.
Bupati Teluk Bintuni Ir Petrus Kasihiw,M.T dalam sambutannya mengharapkan kepada Jefri Orocomna yang baru dilantik agar segera menyesuaikan diri, mempelajari berbagai ketentuan dan tata tertib yang menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas dan fungsi DPRD.
Sesuai ketentuan peraturan yang berlaku sebagaimana yang digariskan dalam Pasal 341 Undang Undang Nomor 27 Tahun 2009 Tentang MD3, dimana dalam pelaksanaan tugas sebagai wakil rakyat, anggota DPRD memiliki tanggungjawab untuk menjalankan 3 fungsi yaitu, Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan.
Sedangkan tugas dan kewenangan DPRD adalah bersama Kepala Daerah membentuk Peraturan Daerah, membahas dan memberikan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan oleh Kepala Daerah, melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD serta kewenangan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dikatakan Bupati bahwa tugasnya bersama Wakil Bupati untuk melayani masyarakat Teluk Bintuni masih terentang sepanjang kurang lebih 3 tahun ke depan, maka bertolak dari tugas dan kewenangan DPRD ternyata masih banyak program pembangunan yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
“Berkenaan dengan hal tersebut, kami berharap dari momentum pelantikan PAW DPRD ini dapat semakin meningkatkan kerjasama dan sinergitas antara legislatif bersama seluruh jajaran birokrasi, eksekutif dan segenap pemangku kepentingan di daerah ini dalam menggerakkan berbagai program dan kegiatan pembangunan demi mewujudkan masyarakat Teluk Bintuni yang maju, produktif dan berdaya saing menuju Kab. Teluk Bintuni yang lebih sejahtera ke depan,” ucap Bupati dengan penuh harapan.
KENN





























