Koreri.com, Ambon – Satu terpidana korupsi dana makan minum pada Sekretariat DPRD Kota Tual, Maluku, yang tertangkap tim intelejen Kejagung RI dan tim Kejari Depok, Jawa Barat, telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Tual.
“Terpidana atas nama Ade Ohoiwutun (51) ini merupakan tahanan Kejaksaan Negeri Tual, jadi saat diamankan di Cilodong (Depok) sejak 22 September 2021 kini telah dibawa ke Kota Tual,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba di Ambon, Minggu (26/09/2021).
Menurut dia, Ade Ohoiwutun digiring ke Kejari Tual dan selanjutnya dibawa ke LP setempat untuk menjalani masa hukumannya sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung RI.
Ade Ohoiwutun adalah mantan bendahara pengeluaran pada Sekretariat DPRD Kota Tual ini divonis enam tahun penjara sesuai putusan Mahkamah Agung RI nomor 834 K/Pid.Sus/2017 tanggal 20 Februari 2018.













