Koreri.com, Manokwari – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari membahas tiga draf rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif legislatif.
Tiga draf rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan, Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Perlindungan Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup yang merupakan Inisiatif DPRD Kabupaten Manokwari dibahas bersama dalam bentuk Hearring dihadiri perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari (7-9 Oktober), antara pihak eksekutif dan legislatif menyepakati kehadiran Peraturan Daerah (Perda) tersebut karena dianggap penting dan ditindaklanjuti dalam suatu putusan pada Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Manokwari.
Selain merupakan amanah Undang-undang tetapi juga merupakan kewajiban dan tanggungjawab Pemerintah Daerah dalam mengatur seluruh aktifitas yang berhubungan dengan Peraturan Daerah nantinya.
Kabag Perekonomian Daerah Setda Kabupaten Manokwari, Richard Alfons, bahwa sudah saatnya daerah memiliki Peraturan Daerah agar semua pembangunan di daerah dapat bersinergi dan berkolaborasi secara baik untuk kesejahteraan masyarakat.


















