Fraksi Otsus DPR-PB Desak Segera Realisasi DPRK Masa Bakti 2021-2024

WhatsApp Image 2021 10 30 at 20.06.27
Anggota Fraksi Otsus DPR-Papua Barat Agustinus R. Kambuaya.(Foto : Isitmewa)

Koreri.com, Manokwari– Dengan ditetapkannya UU Otsus Nomor 2 Tahun 2021 kemudian masa waktu 90 hari untuk menuntaskan Peraturan Pemerintah tentang rencana induk, pengolahan dan pemanfaatan keuangan daerah serta PP tentang kewenangan daerah yang mana saat ini telah ditetapkan menjadi peraturan pemerintah nomor 106 dan 107, maka perlu Implementasinya langsung pasca PP diundangkan.

Sebagaimana PP Nomor 106  BAB III Pasal 32 hingga Pasal 42 tentang kewenangan daerah termasuk didalamnya terkait Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten dan Kota (DPRK) Jalur Pengangkatan perlu direalisasika pasca Peraturan pemerintah ditetapkan.

Anggota fraksi otsus DPR Papua Barat Agustinus R. Kambuaya melalui siaran pers yang diterima media ini, Sabtu (30/10/2021) mengatakan, untuk memenuhi rasa keadilan politik dan adanya akses masyarakat Adat Kabupaten Kota Terhadap Sejumlah Penyusunan dan Implementasi Kebijakan Publik dan Pembangunan, Maka Perlu Realisasi Pembentukan atau Pengangkatan DPRK Kabupaten Kota Sebagaimana Diamanatkan Dalam UU Nomor 2 Tahun 2021 dan PP Nomor 106.

Dikatakan Kambuaya terkait waktu, bahwa hal ikhwal mendesak, urgen terhadap kebutuhan dan kepentingan Orang Asli Papua maka realisasi DPRK tidak menunggu hingga tahun 2024 tetapi harus direalisasikan pada tahun 2021 ini, walaupun hanya mengisi waktu 2021-2024, namun perlu dan harus dilakukan termasuk implementasi Unsur pimpinan DPRP dan DPRPB. “Pengisian Unsur Pimpinan Wakil Ketua DPRPB Oleh Fraksi Otsus Menjadi Wajah Nyata PP Nomor 106 Pasal 32 dan Pasal 42, mengapa perlu merealisasikn PP termaksud dan Khususnya BAB III Pasal 32 hingga Pasal 42, ini merupakan wujud komitmen yang berbeda dari Otsus 20 Tahun Yang Lalu. Dimana Pasca di Tetapkan hingga perubahan kedua banyak Pasal, PP dan Regulasi lainnya tidak do jalankan dengan komitmen yang serius dan penuh,” jelas Agus Kambuaya.

Karena itu, sebagai wujud komitmen Negara Terhadap Implementasi UU Nomor 2 dan PP Nomor 107 Dan 106 perlu membuktikan keseriusan dengan cara realisasi UU dan PP termaksud diatas. Jika Tidak OTSUS Hanyalah Mumi Yang Tubuhnya Ada Namun Nyawanya Tak Ada.

“Karena Itu para pihak diantara, DPR Papua dan Papua Barat, MRP Papua dan Papua Barat, pemerintah daerah Papua dan Papua Barat segera menerbitkan Perdasus Rekrutmen DPRK Masa Waktu sisa 2021-2024. Pemerintah Daerah, DPRPB, MRPB dan semua pihak perlu  mengusulkan pengangkatan DPRPK Masa Bakti 2021-2024. Ini merupakan Bukti Keseriusan Implementasi  Otsus, Setiap BAB, Pasal Dan Ayat butuh komitmen, keseriusan dalam implementasi,” tambah Kambuaya.

KENN