Koreri.com, Ambon – Pro dan kontra dikalangan masyarakat Maluku terlebih di media sosial terkait wacana pelegalan minuman tradisional Sopi terus mengemuka.
Tak sedikit yang menolak wacana tersebut, bahkan Gubernur Maluku Murad Ismail secara tegas mengecam adanya upaya-upaya melegalkan Sopi.
Meski demikian, pendapat berbeda datang dari Ketua DPRD setempat Edwin Adrian Huwae.
Ia malah menghimbau Pemerintah Kabupaten/Kota bersama Dewan setempat memikirkan cara agar minuman tradisional khas Maluku ini bisa segera dilegalkan dipasaran.
Mengingat menetapkan legal tidaknya Sopi adalah kewenangan Pemkab dan DPRD terkait, bukan Pemprov dan DPRD Maluku.
“Saya memberikan apresiasi kepada aparat kepolisian sudah ketat mengawasi peredaran Sopi, namun bukan berarti polisi ketat seperti itu hingga menahan pelaku pembawa sopi,” cetusnya kepada wartawan di Ambon, baru-baru ini.
Menurut Edwin, DPRD Provinsi Maluku sudah menginisiasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Sopi melalui Komisi C dan diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri.
Dikisahkan pula, mantan Direktur Resnarkoba Polda Maluku, Kombes Pol. Thein Tabero pernah merancang pembatasan peredaran miras tradisional, dengan cara mengolah Sopi menjadi minuman Anggur atau Wine, namun perlu ada payung hukum.
Bila Sopi diolah menjadi minuman berkelas lainnya, maka harga jual di pasaran lebih Iinggi dan berdampak pada perekonomian masyarakat di kawasan penghasil Sopi.
Meski begitu, Edwin menilai, volume produksi dan peredaran Sopi di pasar perlu dilakukan pengawasan agar terkontrol.
Sebab, Sopi yang dihasilkan masyarakat di Pulau Ambon, Seram, Maluku Tenggara, Kota Tual, Kabupaten Kepulauan Tanimbar hingga Kabupaten Maluku Barat Daya, bisa dijual secara langsung ke pihak penampung.
“Hal ini, bisa berdampak sistem penjualan secara liar dan sembunyi-sembunyi,” tukasnya.
MP-RR