Koreri.com, Jayapura – Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil menggagalkan penyelundupan Narkotika jenis Shabu senilai Rp. 350 juta yang dikirim ke Wamena melalui salah satu jasa pengiriman di Kota Jayapura.
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol. Victor Dean Mackbon, mengatakan dalam kasus tersebut tiga orang pelaku berhasil diamankan, satu diantaranya berstatus Aparat Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Yalimo.
Dari tangan ketiganya, pihaknya mengamankan 100,48 gram Sabu, dimana barang haram tersebut berasal dari Kota Makassar Sulawesi Selatan.
Baca Juga: Satgas Pamtas RI-PNG Temukan Ladang Ganja Seluas 5 Hektar di Waris
Dijelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diterima anggota di lapangan, bahwa akan melintas di Kota Jayapura Narkotika jenis Shabu, ketika tiba di salah satu jasa pengiriman yang ada di Kota Jayapura, dan didapati barang tersebut dikemas di dalam satu set speaker aktif.
“Tim pun meminta layanan jasa tersebut untuk meneruskan pengiriman tersebut hingga ke pemiliknya yang diketahui beralamatkan di Wamena Kabupaten Jayawijaya,” kata Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol. Victor D. Mackbon, didampingi Wakapolresta, AKBP. Supraptono, dan Kasat Resnarkoba , Iptu Alamsyah Ali, saat menggelar press cenference kepada awak media di Mapolresta Jayapura Kota, Senin (1/8/2022).
Baca Juga: Polresta Jayapura Kota Tetap Fokus Tindak Pelaku Curanmor
“Tim kemudian berangkat ke Wamena untuk mengetahui pemilik paket tersebut hingga paket itu diambil oleh DPA yang disuruh tanpa mengetahui isi dari paket, dan setelah dikembangkan didapati pemiliknya adalah RS (37), H (39) dan R (36) yang dibekuk ditempat terpisah di kota Wamena,” jelasnya.
Saat ini para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Mapolresta guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Masih dilakukan pemeriksaan, dugaan kuat barang tersebut akan diedarkan di kawasan Pegunungan dan dipakai oleh para pelaku,” jelasnya.
Kombes Pol. Vicktor Mackbon menambahkan atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat pasal Pasal 114 AYAT (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal Seumur Hidup dan atau 20 tahun.
VER