Soroti Pencemaran Lingkungan di Gunung Botak, Lewerissa Desak Penegakan Hukum

Jhon Lewerissa2
Ketua Komisi II DPRD Maluku Johan Lewerissa

Koreri.com, Ambon – Ketua Komisi II DPRD Maluku Jhon Lewerissa menegaskan pencemaran lingkungan yang diakibatkan penambangan liar di Gunung Botak, Kabupaten Buru adalah jelas-jelas merupakan pelanggaran hukum.

“Jadi, pencemaran yang terjadi di Gunung Botak Kabupaten Buru itu jelas-jelas sudah melanggar hukum dalam hal ini  Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tegasnya di Ambon, Senin (8/8/2022).

Yang pasti, sambung Lewerissa, jika ada unsur – unsur kesengajaan seseorang yang memasukan zat – zat berbahaya ke sungai bisa dikenakan pidana paling lama tiga tahun kurungan dan denda 3 miliar.

“Oleh karena ini sudah menjadi pencemaran lingkungan, sudah pasti melanggar hukum  sesuai dengan UUD yang berlaku dan akan di pidana,” sambungnya.

Untuk itu, Lewerissa meminta pihak berwajib dari TNI/Polri untuk segera menindak tegas dan menutup lokasi penambangan liar Gunung Botak karena sangat menggangu aktivitas kehidupan masyarakat seperti para nelayan, hewan – hewan ternak dan tanam sayur.

Karena semuanya menggunakan aliran air yang telah tercemar zat-zat berbahaya dari sungai sampai ke laut sehingga sangat berdampak terhadap kehidupan sehari-hari.

“Untuk itu, kami akan sesegera mungkin membuat surat dan memanggil semua pihak untuk membicarakan tidaklanjut atas pencemaran lingkungan yang terjadi di Kabupaten Buru,” pungkasnya.

JFL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *