Koreri.com, Jayapura – Dua personil tim respon cepat Subbid Provos Bid Propam Polda Papua, Bripka Salihing dan Bripda Yosua berhasil amankan pelaku penjambretan berinisial AI (15) beserta barang bukti ganja di depan Dealer Honda Kotaraja, Distrik Abepura, Kota Jayapura, sekira pukul 11.00 Wit, Jumat (26/8/2022).
Kabid Propam Polda Papua, Kombes Pol. Gustav R. Urbinas, ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
“Pelaku AI awalnya diamankan oleh masyarakat yang saat itu kedapatan melakukan tindak pidana jambret di seputaran kotaraja tepatnya didepan dealer honda,” kata Gustav.
Dijelaskan, saat bersamaan tim respon cepat yang melintas melihat adanya keributan, dimana pelaku hendak dikeroyok sehingga pihaknya langsung berusaha melerai serta mengamankan pelaku.
Saat AI diamankan, tim sempat melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku namun didapati barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 3 paket ganja ukuran besar.
“Mendapati barang bukti ganja tersebut, pihaknya langsung mengamankan pelaku AI, selanjutnya dibawah ke Mapolsek Abepura guna proses hukum lebih lanjut,” kata Kombes Gustav Urbinas.
RIL
























