• Pemerintahan
  • Serba-Serbi
  • Fokus
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sorotan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno
Jumat, Januari 22, 2021
  • Login
  • Pemerintahan
  • Serba-Serbi
  • Fokus
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sorotan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno
No Result
View All Result
Koreri Trans Media
  • Pemerintahan
  • Serba-Serbi
  • Fokus
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sorotan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno
No Result
View All Result
Koreri Trans Media
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Batas Waktu Pengembalian Mobnas Anggota DPRD Maluku Berakhir

13 November 2017
Di Pemerintahan
0

Sekwan DPRD Maluku, Roy Manuhuttu

Share on FacebookShare on Twitter

Koreri.com, Ambon (13/11) – Surat pengembalian kendaraan mobil dinas (mobnas) kepada Anggota DPRD Maluku yang diedarkan oleh Sekretaris Dewan DPRD, Roy Manuhuttu hingga berakhir batas waktu pengembalian kendaraan tersebut, hanya beberapa Anggota DPRD yang telah mengembalikan mobil berplat merah itu.

Surat yang dikeluarkan Sekretaris DPRD tersebut setelah diberlakukannya PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi DPRD sehingga fasilitas kendaraan mobnas yang digunakan Anggota Dewan DPRD Maluku harus dikembalikan ke Pemerintah provinsi Maluku.

“Sesuai kesepakatan bersama dan surat yang saya sudah edarkan, bahwa setelah penerimaan gaji para anggota dewan harus segera mengembalikan mobil dinas,” ungkap Sekretaris DPRD Maluku, Roy Manuhuttu di Ambon, Senin (13/11).

Manuhuttu katakan, sampai sejauh ini terhitung 22 mobil dinas yang dikembalikan.

“Masih tersisa 18 mobil dinas yang belum dikembalikan oleh Anggota DPRD Provinsi Maluku,” ujarnya.

Dijelaskan Manuhuttu, pihaknya sudah memberikan batas waktu sampai Rabu (8/11) kemarin. Namun sebelumnya, sudah ada tanggapan dari beberapa Anggota DPRD bahwa mereka belum bisa mengembalikan mobil tersebut pada batas waktu pengembalian, karena masih berada di daerah tugas.

“Alasan belum dikembalikan mobil dinas itu, karena masih ada beberapa anggota yang masih tugas dinas seperti urusan partai, ada juga yang masih menyelesaikan tugas di kabupaten/kota. Setelah itu, mereka berjanji akan kembalikan,” ungkapnya.

Manuhututu menambahkan, tidak akan ada sanksi yang diterapkan ataupun harus melibatkan pihak kepolisian karena hanya persoalan pengembalian mobnas tersebut.

“Kalaupun mereka belum juga mengembalikan, maka kita akan melibatkan para wartawan,” tandasnya

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku, Hamin Bin Tahir telah menyatakan, sesuai kesepakatan seluruh anggota dewan minus pimpinan akan mengembalikan sesuai batas waktu yang telah diatur yakni 31 Oktober. Mobil dinas yang dikembalikan akan digantikan dengan uang tunjangan transportasi sebesar Rp15 juta per bulan

“Mobil dinas bagi anggota dewan nanti dikembalikan kepada Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah Provinsi Maluku. Mobil dinas sekarang masih dipakai anggota dewan, menunggu proses untuk pengembalian,” katanya.

Sekedar diketahui, pengembalian fasilitas mobil dinas akan dilakukan setelah Pemprov membayarkan tunjangan para anggota DPRD Maluku oleh pemerintah daerah sesuai Perda yang dibuat Gubernur dan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017.

Dengan ditariknya mobil-mobil dinas itu, maka kendaraan tersebut nantinya akan digunakan oleh Pejabat Esselon dua dan tiga dilingkup pemerintah provinsi Maluku. (MP-RR)

Berita Terkait

Dewan Setujui 2 Raperda Usulan Pemprov Maluku

Dewan Setujui 2 Raperda Usulan Pemprov Maluku

4 November 2020

Koreri.com, Ambon – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) resmi menyetujui dua Raperda usulan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku. Dua Raperda tersebut...

SK Pemberhentian Lima Anggota DPRD Maluku Tunggu Penetapan DCT

LHKPN 14 Anggota DPRD Maluku Belum Diserahkan Ke KPK

22 Juni 2019

Koreri.com, Ambon (22/6) - Sebanyak 14 anggota DPRD Provinsi Maluku belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada Komisi...

DPRD Himbau KPU Maluku Tetap Independen

5 Februari 2018

Koreri.com, Ambon (5/2) - Komisi A DPRD Maluku menghimbau Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk tetap independen serta harus taat...

DPRD Maluku Minta Pemkab SBB Sikapi Persoalan Pasar Eti

10 November 2017

Koreri.com, Ambon (10/11) - Belum difungsikannya bangunan Pasar Tradisional di Desa Eti, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), kini...

Berita Selanjutnya

Maklumat Kapolda Papua Disebar di Distrik Tembagapura

Komentar Anda

Rekomendasi

30 WNA Asal PNG Dipulangkan Melalui PLBN Skouw

30 WNA Asal PNG Dipulangkan Melalui PLBN Skouw

8 bulan ago
Tolikara Juga Bersiap Sambut Pelantikan Presiden – Wapres RI

Tolikara Juga Bersiap Sambut Pelantikan Presiden – Wapres RI

1 tahun ago

Populer

  • Optimis Menang di MK, Begini Himbauan Piet–Matret

    Optimis Menang di MK, Begini Himbauan Piet–Matret

    59 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Kuasa Hukum Daftar Permohonan ke MK : Ada Potensi Menang

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Kemendagri : Menteri Tak Pernah Sebut Papua Contoh Pemda yang Salah Susun RAPBD

    12 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Gubernur : Pemerintah Papua Barat Dukung Penuh Kegiatan Keagamaan

    3 shares
    Share 1 Tweet 1
  • Berkas Lengkap, Tersangka Politik Uang Pilkada Mamra Dilimpahkan ke Jaksa

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
Koreri Trans Media

© 2017-2020 Koreri.com
All Rights Reserved

Navigate Site

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Serba-Serbi
  • Pemerintahan
  • Fokus

© 2017-2020 Koreri.com
All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In