• Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Koreri Trans Media
  • News
  • Pemerintahan
    • Kodam XVII Cenderawasih
    • Teluk Bintuni
    • Politik
  • Lintas Peristiwa
    • Fokus
    • Inspirasi
    • Sorotan
    • Sosok
    • Bintang Timur
    • Serba-Serbi
    • Opini
    • Coretan Jurnalis
  • Internasional
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Olahraga
  • Misteri
No Result
View All Result
  • News
  • Pemerintahan
    • Kodam XVII Cenderawasih
    • Teluk Bintuni
    • Politik
  • Lintas Peristiwa
    • Fokus
    • Inspirasi
    • Sorotan
    • Sosok
    • Bintang Timur
    • Serba-Serbi
    • Opini
    • Coretan Jurnalis
  • Internasional
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Olahraga
  • Misteri
No Result
View All Result
Koreri Trans Media
No Result
View All Result
  • News
  • Pemerintahan
  • Lintas Peristiwa
  • Internasional
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Olahraga
  • Misteri

OJK Dorong Fintech Lakukan Pencatatan Diri

25 November 2018
0 0
0
4
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Koreri.com, Ambon (25/11) – Advisor Grup Inovasi Keuangan Digital dan Pengembangan Keuangan Mikro pada kantor OJK Pusat, Meganingsih mengatakan OJK pusat saat ini sementara mendorong financial technology (Fintech) untuk melakukan pencatatan diri ke OJK.

“Jika pencatatan tidak dilakukan, tentu seluruh operasinya akan dihentikan sementara. dan hal itu dapat mengakibatkan kerugian pada Fintech tersebut atau tidak dapat berkembang secara baik,”ujarnya di Ambon, Sabtu (24/11).

Dijelaskan Meganingsih, di Indonesia terdapat 202 Fintech, namun baru 35 Fintech yang mencatatkan dirinya di OJK. Pencatatan ini sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13/POJK.02/2018 dimana detil pencatatannya terbagi menjadi dua bagian diantaranya yakni pertama tentang bentuk badan hukum penyelenggara yang terdiri dari lembaga jasa keuangan dan pihak lain yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan yang mana penyelenggara harus berbentuk PT atau Koperasi, kedua penyelenggara tidak boleh mengelola portofolio atau eksposur.

“Sementara dalam kelengkapan dokumen pencatatan Fintech wajib mengisi formulir pengajuan permohonan pencatatan, salinan akta pendirian badan hukum penyelenggara beserta identitas kelengkapan data pengurus, penjelasan secara singkat mengenai produk, data dan informasi lainnya terkait IKD, rencana bisnis dan surat tanda terdaftar dari asosiasi,” ungkapnya.

Meganingsih menandaskan, OJK Pusat akan tetap melakukan sosialisasi, termasuk menyurat kepada asosiasi Fintech agar dapat melakukan pencatatan di OJK. Selain itu, Tim Satuan Tugas (Satgas) Investasi akan bekerja dan mengawasi, apakah Fintech tersebut illegal atau tidak.

“Bahkan secara rutin Tim Investasi akan mengumumkan dalam situs resmi OJK tentang Fintech yang legal dan tidak,” tandasnya.

Meganingsih menambahkan, masyarakat harus lebih berhati- hati dalam memilih Fintech yang akan digunakan.

“Akan lebih baik jika masyarakat mengakses pada situs OJK tentang legalitas dari suatu Fintech,” pungkasnya. (MP-RR)

Share3Tweet1Send

Berita Terkait

Pengeboran Sumur PEP Zona 14 Papua Field Tingkatkan Produksi Minyak Bumi

Pengeboran Sumur PEP Zona 14 Papua Field Tingkatkan Produksi Minyak Bumi

12 Mei 2022
Maju Ketua BPC HIPMI Kabupaten Jayapura, Nelson Ondi Bakal Kembangkan Sektor UMKM dan Bisnis Digitalisasi

Maju Ketua BPC HIPMI Kabupaten Jayapura, Nelson Ondi Bakal Kembangkan Sektor UMKM dan Bisnis Digitalisasi

8 Mei 2022
Gubernur Maluku Diminta Siapkan Lahan Kembangkan Komoditas Kedelai – Jagung

Gubernur Maluku Diminta Siapkan Lahan Kembangkan Komoditas Kedelai – Jagung

7 Mei 2022
Pemprov Papua Tingkatkan Sarana Dukung Penangkapan Ikan Terukur

Pemprov Papua Dorong Perbankan Dukung Ketersediaan Modal bagi Nelayan

1 Mei 2022
FPHS: Saham 4 Persen Hak Masyarakat Korban Permanen Bukan Milik Gubernur Enembe Atau Bupati Omaleng

FPHS: Saham 4 Persen Hak Masyarakat Korban Permanen Bukan Milik Gubernur Enembe Atau Bupati Omaleng

28 April 2022
Komisi C DPRD Kota Sidak Pasar Entrop, Pastikan Berjalan Maksimal

Komisi C DPRD Kota Sidak Pasar Entrop, Pastikan Berjalan Maksimal

28 April 2022
Tinjau Pasar Entrop, DPRD Kota Jayapura Jalankan Fungsi Pengawasan Perda

Tinjau Pasar Entrop, DPRD Kota Jayapura Jalankan Fungsi Pengawasan Perda

28 April 2022
Aktivitas Pemudik Lebaran Meningkat di Bandara Pattimura Ambon

Aktivitas Pemudik Lebaran Meningkat di Bandara Pattimura Ambon

27 April 2022
Masyarakat Tak Usah Cemas, Stok Minyak Goreng Masih Aman

Masyarakat Tak Usah Cemas, Stok Minyak Goreng Masih Aman

26 April 2022
Komisi C DPRD Kota Jayapura Sidak Supermarket, Harga Sembako Relatif Stabil

Komisi C DPRD Kota Jayapura Sidak Supermarket, Harga Sembako Relatif Stabil

26 April 2022
Berita Lainnya

Instagram Feed

Ikuti Kami

  • Pimpinan dan Redaksi Koreri.com mengucapkan Dirgahayu Kodam XVII / Cenderawasih. 
"Kodam XVII / Cenderawasih Bersama Masyarakat Papua Menyongsong Kehidupan Yang Aman dan Damai"
#korericom 
#papua 
#maluku 
#beritapapua 
#beritapapuabarat 
#beritamaluku 
#jujurmemberitakan
  • Semoga jiwa kita terus terisi dengan kebaikan, kebenaran, dan welas asih terhadap sesama makhluk.
Selamat Merayakan Hari Waisak
#korericom 
#papua 
#maluku 
#beritapapua 
#beritapapuabarat 
#beritamaluku 
#jujurmemberitakan
  • Koreri.com, Jakarta - Walikota Ambon Richard Louhenapessy ditetapkan sebagai tersangka kasus suap izin retail oleh KPK.
Atas perbuatannya, tersangka Amri selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan tersangka Richard dan Andrew sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selengkapnya di Koreri.com 
#korericom 
#papua 
#maluku 
#beritapapua 
#beritapapuabarat 
#beritamaluku 
#jujurmemberitakan
  • Pimpinan dan Redaksi Koreri.com mengucapkan selamat dan sukses atas pelantikan Komjen Pol (purn.) Paulus Waterpauw, M.Si. sebagai pejabat Gubernur Papua Barat tahun 2022-2024
#korericom 
#papua 
#maluku 
#beritapapua 
#beritapapuabarat 
#beritamaluku 
#jujurmemberitakan
Currently Playing

Kinerja Polres Supiori di Kasus Proyek Mangkrak Dipertanyakan, Benarkah Bupati Yan Imbab Terlibat?

Kinerja Polres Supiori di Kasus Proyek Mangkrak Dipertanyakan, Benarkah Bupati Yan Imbab Terlibat?

Kinerja Polres Supiori di Kasus Proyek Mangkrak Dipertanyakan, Benarkah Bupati Yan Imbab Terlibat?

Hukum dan Kriminal
INASCUA Band Hadir Hibur Pengunjung MCM Ambon

INASCUA Band Hadir Hibur Pengunjung MCM Ambon

Bintang Timur
Lantamal Ambon Kirim 19 Personel Amankan Pulau Terluar di Maluku

Lantamal Ambon Kirim 19 Personel Amankan Pulau Terluar di Maluku

Lintas Peristiwa
Aparat Gabungan – KKB Baku Tembak di Kiwirok, 1 Personel Polri Gugur

Aparat Gabungan – KKB Baku Tembak di Kiwirok, 1 Personel Polri Gugur

Sorotan

Berita Populer

  • Bos Toko Miras di Jayapura Dianiaya Pemabuk Hingga Meninggal Dunia, Begini Faktanya

    Bos Toko Miras di Jayapura Dianiaya Pemabuk Hingga Meninggal Dunia, Begini Faktanya

    180 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Waterpauw Tiba Langsung Fokuskan Sejumlah Agenda di Bandara Rendani

    30 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Waterpauw Terharu : Terima Kasih Saya Dijemput Pak Gubernur Mandacan

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Musnahkan Dokumen, KPK Amankan Oknum Dinas Perumahan Ambon

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Acem Akwey Pj Gubernur Papua Barat Diawali Prosesi Adat

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Geledah Kantor Wali Kota Ambon, KPK Temukan Sejumlah Bukti

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Pembuang Janin Bayi Ditangkap, Polisi Telah Kantongi Identitas Pria

    11 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Diduga Banyak Proyek Dana Desa Fiktif, KPK Holtekamp Bakal Dipolisikan

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
  • GPdI Papua Gelar Camping Pelwap 2022, Bupati Biak Sumbang 350 Juta

    5 shares
    Share 2 Tweet 1
  • Di 2 OPD Kota Ambon, KPK Temukan Dugaan Penentuaan Nilai Fee Proyek

    4 shares
    Share 2 Tweet 1
Koreri Trans Media

© 2017 - 2022 Koreri.com | All Rights Reserved

Navigasi

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Gabung Bersama Kami

No Result
View All Result
  • News
  • Pemerintahan
    • Kodam XVII Cenderawasih
    • Teluk Bintuni
    • Politik
  • Lintas Peristiwa
    • Fokus
    • Inspirasi
    • Sorotan
    • Sosok
    • Bintang Timur
    • Serba-Serbi
    • Opini
    • Coretan Jurnalis
  • Internasional
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Olahraga
  • Misteri

© 2017 - 2022 Koreri.com | All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist