• Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Koreri Trans Media
  • News
  • Pemerintahan
    • Kodam XVII Cenderawasih
    • Teluk Bintuni
    • Politik
  • Lintas Peristiwa
    • Fokus
    • Inspirasi
    • Sorotan
    • Sosok
    • Bintang Timur
    • Serba-Serbi
    • Opini
    • Coretan Jurnalis
  • Internasional
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Olahraga
  • Misteri
No Result
View All Result
  • News
  • Pemerintahan
    • Kodam XVII Cenderawasih
    • Teluk Bintuni
    • Politik
  • Lintas Peristiwa
    • Fokus
    • Inspirasi
    • Sorotan
    • Sosok
    • Bintang Timur
    • Serba-Serbi
    • Opini
    • Coretan Jurnalis
  • Internasional
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Olahraga
  • Misteri
No Result
View All Result
Koreri Trans Media
No Result
View All Result
  • News
  • Pemerintahan
  • Lintas Peristiwa
  • Internasional
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Olahraga
  • Misteri

Opini : Bebaskan Panji, Perlindungan HAM dan Penguatan Demokrasi di Tanah Papua

Oleh: Willem Wandik, S. Sos

22 Juli 2019
0 0
0
Willwm Wandik, S.Sos

Willwm Wandik, S.Sos

12
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Bung Panji (Panji Agung Mangkunegoro,red) yang saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jayapura, dituntut dengan pasal pencemaran dan penghinaan yang diatur dalam UU ITE Pasal 45 ayat 3, terkait laporan individu JWW (Calon Gubernur Papua) kepada Reskrim Polda Papua.

Begitu mengejutkan memang, mengapa persoalan kontestasi yang tidak pernah lepas dari diskusi kritis rakyat tentang sikap/visi/misi seorang kandidat Kepala Daerah, oleh warga negara/warga masyarakat yang berkepentingan dengan hak pilihnya “freedom of choice”, kemudian diseret ke persoalan pidana, yang menempatkan kebebasan berpendapat sebagai objek perbuatan yang dapat dihukum/dipidana.

Ini adalah kematian demokrasi di Tanah Papua, serupa dengan latar belakang buku “The Dead of Democary: Hitler’s Rise to Power and the Downfall of the Weimar Republic” yang ditulis oleh Benjamin Carter Hett.
Kematian demokrasi yang digambarkan oleh Benjamin Carter adalah kekuasaan digunakan untuk membunuh pikiran-pikiran kritis di masyarakat Jerman, dengan menciptakan rasa ketakutan “Politic of Fear”.

Termasuk dalam hal ini, aktor dibelakang layar yang telah berhasil menggunakan alat kekuasaan yang menjadi wewenang institusi penegak hukum untuk mengadili “kebebasan berpendapat” seorang warga negara yang bebas dan merdeka, seperti bung Panji.

Bung Panji juga adalah seorang intelektual, aktifis dan penulis di Tanah Papua.  Tentu dirinya juga sadar dengan bentuk ucapan yang boleh atau tidak boleh disampaikan di depan umum, yang terkait dengan konten kesusilaan apalagi menyangkut masalah hukum.

Karena sejatinya, urat nadi kehidupan Bung Panji berasal dari keluarga terdidik, intelektual dan aktifis pejuang penegakkan demokrasi..

Secara materil, tuduhan perbuatan pidana yang dilakukan oleh Bung Panji, berkaitan dengan postingan di media sosial, sebagai berikut:

“Tim JWW diperintahkan oleh kandidatnya untuk menjatuhkan Lukmen dengan cara apapun, begitukah sikap seorang pemimpin?”

Baik kepolisian maupun JPU (Jaksa Penuntut Umum) telah menerapkan pasal 45 ayat 3 UU ITE dalam surat dakwaan di pengadilan yang dapat diuraikan sebagai berikut:

1. Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak,

2. Mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik,

3. Yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Anasir terhadap Pasal 45 ayat 3 tidak dapat berdiri sendiri, kecuali kita dapat menjelaskan definisi Penghinaan/Pencemaran Nama Baik berdasarkan KUHP, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP dengan garis-garis besar sebagai berikut:

1. Sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, dengan menuduh sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran,

2. Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka yang bersalah, karena pencemaran tertulis.

Baik anasir yang dapat dijelaskan oleh UU ITE Pasal 45 ayat 3 Juncto Pasal 27 ayat 3, maupun anasir yang dijelaskan dalam Pasal 310 KUHP, maka konten pencemaran nama baik/penghinaan yang dituduhkan dalam dakwaan JPU di Pengadilan Negeri Jayapura, harus dapat membuktikan perbuatan Bung Panji dalam hal:

1. Apakah postingan/tulisan dengan narasi “Tim JWW diperintahkan oleh kandidatnya untuk menjatuhkan Lukmen dengan cara apapun, begitukah sikap seorang pemimpin?”.. masuk dalam kategori pencemaran yang diatur dalam Pasal 310 KUHP atau tidak? baru setelah itu, unsur-unsur Pasal 310 KUHP tersebut dapat digunakan untuk memperkuat dasar alibi dalam Pasal 45 ayat 3 UU ITE.

Menarik untuk melihat bagaimana kasus ini mendapatkan penilaian dari Majelis Hakim di PN Jayapura. Namun, dalam kacamata analisis hukum yang bisa kita uraikan, terkait materi dakwaan yang diajukan oleh JPU kepada Terdakwa Bung Panji, seharusnya dinyatakan tidak memenuhi unsur, dan dakwaan harusnya dinyatakan gugur, dengan alasan sebagai berikut:

Dalam narasi “Tim JWW diperintahkan oleh kandidatnya untuk menjatuhkan LUKMEN dengan cara apapun, begitukah sikap seorang pemimpin?..” tidak ditemukan bentuk perbuatan konkret apa yang disebutkan oleh Bung Panji..

Apakah Bung Panji menyebutkan JWW melakukan sesuatu yang melanggar kesusilaan di depan publik? Tentu saja narasi itu tidak pernah ada.

Apa maksud kalimat “diperintahkan oleh kandidatnya untuk menjatuhkan LUKMEN, begitukah sikap seorang pemimpin? Dapatkah diartikan sebagai perbuatan penghiaan kepada JWW? Kalimat tersebut, lebih mengarah pada himbauan dan ajakan kepada Tim JWW untuk menggunakan narasi kampanye yang sehat, dan mengutamakan penjabaran visi/misi dalam materi kampanyenya, agar rakyat di Tanah Papua dapat membandingkan, konsep pembangunan yang ditawarkan oleh Pasangan JWW, dan menjadi alasan kuat mengapa rakyat memilihnya dalam pemilu.

Dalam hal Pemilu, perdebatan tentang visi/misi kandidat menjadi sesuatu hal yang lazim, bahkan diperlukan untuk menghidupkan demokrasi. Pikiran rakyat dapat dicerahkan dengan hadirnya perdebatan diantara para kandidat, tujuannya agar rakyat dapat memilih secara rasional, dengan bebas dan merdeka, untuk memilih siapa pemimpin mereka di daerah.

2. Bahwa sebagai calon Gubernur, JWW berkedudukan sama dengan pasangan LUKMEN yang juga sebagai calon Gubernur. Dengan demikian, interaksi diskusi menyangkut tema kampanye dalam pemilu, juga menyangkut kepentingan dua kandidat. Bukankah, Pasangan LUKMEN juga di serang dengan hal yang sama oleh TIM JWW? lalu mengapa hanya JWW seorang diri yang melaporkan pasal pencemaran nama baik ini kepada kepolisian?

3. Bukan sesuatu hal yang menjadi rahasia lagi, jika LUKMEN sejak menghadapi masa-masa pencalonan kembali sebagai Gubernur, juga diserang oleh banyak tuduhan korupsi oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam Pilkada Papua. Sampai-sampai kita bisa mencatat banyak Sprindik yang dikeluarkan oleh institusi penegak hukum, yang secara sengaja ditujukan untuk mengganggu pencalonan Gubernur Papua, LUKMEN untuk periode kedua kalinya (tidak satupun terbukti hingga hari ini).

Dan hal inilah yang kemudian banyak dipakai sebagai materi “black campign”, yang bertujuan menyerang elektabiltas pasangan LUKMEN atau bertujuan untuk menjatuhkan wibawa Gubernur Papua semasa menjabat (agar rakyat tidak memilihnya kembali dalam Pemilu Gubernur di Tanah Papua). Namun lagi-lagi pilihan demokratis masyarakat tidak bisa diitervensi oleh siapapun, termasuk penggiringan kasus yang secara sengaja menyerang pasangan LUKMEN, dan pada gilirannya rakyat di Tanah Papua secara de facto masih menyerahkan mandatnya kepada Pasangan LUKMEN, memimpin Tanah Papua, untuk kedua kalinya.

4. Pernyataan seorang Panji, dengan mengutip kalimat diatas, bukanlah bertujuan untuk “merendahkan martabat JWW sebagai calon Gubernur”, akan tetapi sebagai bagian dari tanggung-jawab moral seorang Panji, untuk mengingatkan kepada JWW dan tim-nya agar menggunakan materi kampanye yang sehat, mendidik, dan tidak terjebak pada metode “black campign” yang justru tidak sehat bagi demokrasi di Tanah Papua.

5. Konsiderans UU No 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua, huruf b, juga mengingatkan kita semua, bahwa masyarakat Papua sebagai insan ciptaan Tuhan dan bagian dari umat manusia yang beradab, menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia, nilai-nilai agama, demokrasi, dan hukum. Berdasar, pada konsiderans diatas kita semua dituntut untuk berkontribusi secara positif bagi penguatan demokrasi, dan Hak Asasi Manusia serta konsistensi hukum di Tanah Papua.

Persoalan yang seharusnya menjadi domain politik – demokrasi, memandang perdebatan public sebagai alat untuk membangun “kecerdasan public”, yang berada pada ruang-ruang “demokrasi” yang bebas dan kritis”, justru saat ini digiring ke persoalan hukum, yang hanya mempersoalkan dua hal saja, yaitu perbuatan benar atau salah/dapat dihukum.

Persoalan demokrasi di masyarakat, bukanlah ajang untuk menghukum orang sebanyak-banyaknya, tetapi menjadi bagian dari cara masyarakat untuk mengekspresikan hak-haknya, pikirannya, dalam rangka memperkuat institusi negara (di daerah), berdasarkan pilihan demokratis rakyat.

6. Perlu pula kami uraikan, bahwa dalam Pasal 310 KUHP diatas, juga mencantumkan ayat 3, yang menerangkan alasan pengecualian, dari tuduhan perbuatan pencemaran nama baik/penghinaan terhadap seseorang, terlebih lagi kepada para kandidat pejabat publik/publik figur/ calon Gubernur, dimana seketika mereka mencalonkan diri menjadi calon kepala daerah, maka seluruh sikap dan perbuatannya, menjadi domain penilaian publik/masyarakat. Adapun isi pasal 310 ayat 3 KUHP sebagai berikut, Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan terang dilakukan demi keuntungan umum atau karena terpaksa untuk bela diri.

7. Bahwa Bung Panji dalam statusnya sebagai individu, yang secara sukarela menjadi tim sukses Pasangan LUKMEN dalam Pilgub Papua, juga sedang berusaha mempertahankan “harga diri dan kehormatan Pasangan LUKMEN” terhadap berbagai serangan kampanye hitam dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada pasangan tersebut selama masa kampanye berlangsung. Sehingga narasi diatas memang bertujuan untuk melakukan klarifikasi/counter opini, atau bentuk pembelaan diri terhadap “kehormatan Pasangan LUKMEN” yang pada saat itu, sedang menghadapi banyak serangan dan tuduhan kampanye hitam.

Asumsi setiap orang yang berakal, pasti dapat menarik kesimpulan yang rasional dan acceptable, bahwa dalam Pemilu Gubernur di Provinsi Papua, hanya terdapat dua pasangan calon Gubernur, sehingga salah satu diantara keduanya akan menjadi calon penantang, dengan konsekuensi keterlibatan para pendukung dari kedua belah pihak, yang berebut simpati para pemilih di Tanah Papua (termasuk pilhan untuk terlibat dalam kampanye hitam/positif).

8. Dengan demikian, berdasarkan uraian anasir dalam Pasal 310 ayat 1, 2 dan 3 KUHP, juncto Pasal 27 ayat 3 UU ITE, Juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE, tuduhan perbuatan pidana yang didakwakan kepada Bung Panji oleh JPU di Pengadilan Negeri Jayapura, merupakan perbuatan tidak memiliki dasar hukum dan seharusnya dibatalkan oleh Majelis Hakim. Sejatinya, kehormatan kedua pasangan calon Gubernur, baik JWW maupun LUKMEN, sama-sama berada pada posisi yang diserang dalam Pemilu Gubernur.

Bung Panji bertindak sebagai bagian dari Tim Sukses yang bekerja untuk memastikan bahwa “kehormatan dan harga diri” pasangan LUKMEN tidak dinodai oleh narasi-narasi Kampanye Hitam yang dapat dilakukan oleh Tim Kampanye dari pasangan lawan politik dalam Pigub Papua.

9. Dengan pembatalan dakwaan JPU terhadap Bung Panji, maka pelaksanaan nilai-nilai demorasi, Hak Asasi Manusia dan penegakan hukum yang konsisten/tidak berat sebelah, dapat benar-benar diwujudkan di Tanah Papua, sebagaimana amanah Konsiderans UU No. 21 Tahun 2001 huruf b, tentang Otsus Papua.

Salam Demokrasi

Share5Tweet3Send

Berita Terkait

KKB Kembali Bakar Gedung Sekolah di Intan Jaya, Dua Warga Sipil Dianiaya

Pembangunan Bukan Jawaban Untuk Akhiri Konflik di Papua

19 April 2022
Politik Pembangunan dan Dinamika Pro Kontra Pemekaran Papua

Politik Pembangunan dan Dinamika Pro Kontra Pemekaran Papua

15 Maret 2022
Dinamika Pembangunan dan Politik Papua

Dinamika Pembangunan dan Politik Papua

11 Maret 2022
KNPI Laboratorium Pemimpin Muda

KNPI Laboratorium Pemimpin Muda

3 Maret 2022
Paradigma Baru dalam Pengelolaan Migas di Wilayah Perbatasan

Paradigma Baru dalam Pengelolaan Migas di Wilayah Perbatasan

22 Februari 2022
Bio-Diesel Indonesia, Mesin Diesel Berstandar EURO 4 dan Environmental Cost

Bio-Diesel Indonesia, Mesin Diesel Berstandar EURO 4 dan Environmental Cost

6 Desember 2021
Masyarakat dan Hutan Adat Harus Dilindungi

Masyarakat dan Hutan Adat Harus Dilindungi

18 November 2021
Bijaksana Dalam Penggunaan Sumber Daya Alam

Bijaksana Dalam Penggunaan Sumber Daya Alam

8 November 2021
OPINI : Politik Hukum UU Nomor 2 Tahun 2021 Tentang OTSUS Papua dan Rancangan PP Tentang Kewenangan dan Keuangan

OPINI : Politik Hukum UU Nomor 2 Tahun 2021 Tentang OTSUS Papua dan Rancangan PP Tentang Kewenangan dan Keuangan

23 September 2021
OPINI : PON XX Papua dan Merebut Peluang Ekonomi di Era Pandemi

OPINI : PON XX Papua dan Merebut Peluang Ekonomi di Era Pandemi

28 Agustus 2021
Berita Lainnya

Instagram Feed

Ikuti Kami

  • Semoga jiwa kita terus terisi dengan kebaikan, kebenaran, dan welas asih terhadap sesama makhluk.
Selamat Merayakan Hari Waisak
#korericom 
#papua 
#maluku 
#beritapapua 
#beritapapuabarat 
#beritamaluku 
#jujurmemberitakan
  • Koreri.com, Jakarta - Walikota Ambon Richard Louhenapessy ditetapkan sebagai tersangka kasus suap izin retail oleh KPK.
Atas perbuatannya, tersangka Amri selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan tersangka Richard dan Andrew sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selengkapnya di Koreri.com 
#korericom 
#papua 
#maluku 
#beritapapua 
#beritapapuabarat 
#beritamaluku 
#jujurmemberitakan
  • Pimpinan dan Redaksi Koreri.com mengucapkan selamat dan sukses atas pelantikan Komjen Pol (purn.) Paulus Waterpauw, M.Si. sebagai pejabat Gubernur Papua Barat tahun 2022-2024
#korericom 
#papua 
#maluku 
#beritapapua 
#beritapapuabarat 
#beritamaluku 
#jujurmemberitakan
  • Pimpinan dan Redaksi Koreri.com mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat periode 2017-2022 atas pengabdiannya membangun Provinsi Papua Barat dalam periode 5 tahun ini
#korericom 
#papua 
#maluku 
#beritapapua 
#beritapapuabarat 
#beritamaluku 
#jujurmemberitakan
Currently Playing

Kinerja Polres Supiori di Kasus Proyek Mangkrak Dipertanyakan, Benarkah Bupati Yan Imbab Terlibat?

Kinerja Polres Supiori di Kasus Proyek Mangkrak Dipertanyakan, Benarkah Bupati Yan Imbab Terlibat?

Kinerja Polres Supiori di Kasus Proyek Mangkrak Dipertanyakan, Benarkah Bupati Yan Imbab Terlibat?

Hukum dan Kriminal
INASCUA Band Hadir Hibur Pengunjung MCM Ambon

INASCUA Band Hadir Hibur Pengunjung MCM Ambon

Bintang Timur
Lantamal Ambon Kirim 19 Personel Amankan Pulau Terluar di Maluku

Lantamal Ambon Kirim 19 Personel Amankan Pulau Terluar di Maluku

Lintas Peristiwa
Aparat Gabungan – KKB Baku Tembak di Kiwirok, 1 Personel Polri Gugur

Aparat Gabungan – KKB Baku Tembak di Kiwirok, 1 Personel Polri Gugur

Sorotan

Berita Populer

  • Bos Toko Miras di Jayapura Dianiaya Pemabuk Hingga Meninggal Dunia, Begini Faktanya

    Bos Toko Miras di Jayapura Dianiaya Pemabuk Hingga Meninggal Dunia, Begini Faktanya

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • KPK Dalami Proses Lelang di Pemkot Ambon, 5 Saksi Diperiksa

    9 shares
    Share 4 Tweet 2
  • H-6, Pj Bupati Tambrauw Masih Menunggu SK Mendagri

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Geger Temuan Janin Bayi di Hamadi, Awalnya Dikira Bangkai Ayam

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Diduga Banyak Proyek Dana Desa Fiktif, KPK Holtekamp Bakal Dipolisikan

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Inilah Skema Penjemputan Pj Gubernur Papua Barat Rabu Pagi

    25 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Supir Truk Korban Penembakan KKB Akhirnya Ditemukan, Begini Kondisinya

    176 shares
    Share 70 Tweet 44
  • Mabuk Berat Lalu Tikam Teman, Satu Nyawa Melayang

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Kepala Suku Besar Arfak Bakar Obor HUT Pattimura 205 di Manokwari

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Pesan Pangkogabwilhan III Saat Bertemu Tokoh Agama di Jayapura

    3 shares
    Share 1 Tweet 1
Koreri Trans Media

© 2017 - 2022 Koreri.com | All Rights Reserved

Navigasi

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Gabung Bersama Kami

No Result
View All Result
  • News
  • Pemerintahan
    • Kodam XVII Cenderawasih
    • Teluk Bintuni
    • Politik
  • Lintas Peristiwa
    • Fokus
    • Inspirasi
    • Sorotan
    • Sosok
    • Bintang Timur
    • Serba-Serbi
    • Opini
    • Coretan Jurnalis
  • Internasional
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Olahraga
  • Misteri

© 2017 - 2022 Koreri.com | All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist