Koreri.com, Jayapura – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI akan lakukan pendampingan optimalisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah di Papua.
“Jadi, intinya seluruh mata pajak yang di kelola oleh Provinsi maupun Kabupaten/kota kita akan bantu bagaimana cara mengoptimalkannya,” ungkap Koordinator Wilayah VIII KPK RI Adlinsyah Maluk Nasution pada acara Semiloka quo vadis pengaturan pertanahan, Senin (22/7/2019).
Berkaitan dengan masalah itu, nanti KPK akan rutin melakukan monitoring dan evaluasi terkait masalah program pendampingan optimalisasi pajak tersebut.
Selain melakukan pendampingan optimalisasi pajak dan retribusi, KPK juga akan melakukan pendampingan pengelolaan aset daerah.
“Kalau kita berbicara aset kita harus mendata mana yang menjadi milik kita. Setelah didata, kita harus dulukan bagaimana status hukum dan fisiknya,” ungkap Nasution.
Menurutnya, khusus bagi wilayah Papua, pihaknya melihat ada hal yang perlu menjadi perhatian. Dimana banyak kasus sengketa kepemilikan bermuara ke hak ulayat atau tanah adat.
“Dan kami banyak mendapatkan masukan bahwa aset-aset yang sudah bersertifikatpun digugat,” beber Nasution.
KPK, lanjut dia, tahu dari awal ada Perdasus Nomor 23 Tahun 2008 tentang hak ulayat masyarakat hukum adat.
“Oleh karena itu, kami akan memberikan gambaran kongkrit yang akan sama-sama kita ketahui bentuknya seperti apa dan kita akan bahas bersama-sama,” pungkasnya.
VMT