Koreri.com, Jayapura – Anggota DPR Papua Jhon Gobay meminta agar bab dan pasal yang mengatur tentang pertambangan rakyat yang baru di usulkan dalam sidang Paripurna untuk segera dikeluarkan.
Hal ini di karenakan telah ada Perda sebelumnya yang sudah disahkan DPR Papua.
Menurut Gobay, setelah mendengar laporan pandangan umum fraksi terhadap Raperdasi tentang APBD Papua 2020 dan Raperdasi dan Raperdasus Non-APBD dalam sidang paripuna, semua fraksi hanya menyetujuinya.
Khususnya terkait Raperdasus tentang pertambangan mineral dan batubara, ia menyampaikan tanggapannya.
“Saya menilai tidak bisa fraksi – fraksi hanya menyetujui saja. Karena bab yang mengatur tentang tambang rakyat itu sudah di hapus dan sudah ada si Raperdasus sebelumnya yang sudah disahkan oleh DPRP,” jelas Gobay usai sidang, Senin (28/10/2019).
Jika raperdasus tersebut di masukan lagi maka hal ini akan tumpang tindih materinya dengan Perda yang sudah di tetapkan sebelumnya.
“Jadi kita tidak bisa hanya setuju saja tetapi harus mempunyai catatan bahwa materi yang kalau sudah ada pada Perda sebelumnya itu tidak bisa lagi di atur dalam Raperdasus baru yang mau di usulkan,” bebernya.
Gobay menegaskan semestinya eksekutif jika mau mengusulkan harus melihat terlebih dahulu.
Dan jika dimasukan, itu mestinya materi pertambangan umum dan bukan pertambangan rakyat karena sudah ada.
“Ada raperdasi yang di setujui sudah mendapat fasilitasi dan koreksi dari Departemen Dalam Negeri sekarang tinggal Biro Hukum, DPR dan Dinas terkait untuk duduk dan segera mengusulkan nomor register terhadap pertambangan rakyat tersebut,” pungkasnya.
VMT