Koreri.com, Ambon – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Maluku dituntut untuk menjadi “Leading Sector”, dalam menjawab kebutuhan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam hal ini melalui pemetaan kebutuhan pengembangan kompetensi PNS dan evaluasinya baik pada lingkup Pemerintah provinsi, maupun kabupaten/kota se – Maluku.
Demikian pernyataan Gubernur Murad Ismail dalam sambutannya dibacakan Sekretaris Daerah Maluku, Kasrul Selang, pada forum OPD BPSDM se-Maluku, yang berlangsung di aula setempat, Kamis (20/2/2020).
Tuntutan ini, disampaikannya sejalan dengan Undang-undang nomor 5 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, dimana “Setiap ASN memiliki hak dan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi melalui pendidikan dan pelatihan, seminar, kursus dan penataran”.
Hal ini bertujuan sebagai upaya untuk pemenuhan kebutuhan kompotensi ASN dengan standar kompotensi jabatan dan rencana pengembangan karier.
Menurut Gubernur, sebagai unsur utama SDM aparatur ASN memiliki peranan yang sangat strategis dalam menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Tak hanya itu, ASN mampu memainkan perananan tersebut karena memenuhi standar kompetensi teknis, manajerial dan sosial kultur yang diindikasikan dari sikap perilakunya yang penuh dengan kesetiaan dan ketaatan kepada Negara.
“Selain itu, bermoral dan bermental baik, profesional, sadar akan tanggung jawab sebagai pelayan publik, serta mampu menjadi perekat pemersatu bangsa,” pungkasnya.
MP-RR