• Pemerintahan
  • Serba-Serbi
  • Fokus
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sorotan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno
Kamis, Januari 21, 2021
  • Login
  • Pemerintahan
  • Serba-Serbi
  • Fokus
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sorotan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno
No Result
View All Result
Koreri Trans Media
  • Pemerintahan
  • Serba-Serbi
  • Fokus
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sorotan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno
No Result
View All Result
Koreri Trans Media
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Kasus Waropen: 16 Orang Jadi Tersangka

14 Maret 2020
Di Hukum & Kriminal
0
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH

Share on FacebookShare on Twitter

Koreri.com, Jayapura – Penyidik Satuan Reskrim Polres Waropen telah melakukan pemanggilan terhadap 15 orang yang di duga sebagai pelaku untuk di periksa atas kasus tindak pidana pengerusakan dan Percobaan Pembakaran Kantor Bupati Waropen, beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. AM. Kamal, menjelaskan dari hasil pengembangan dan penyidikan Sat Reskrim Polres Waropen hingga Kamis (12/3) sudah 16 orang yang diduga pelaku memenuhi panggilan penyidik dan semua sudah ditetapkan tersangka.

“Jadi, sudah 16 tersangka untuk kasus Waropen dimana 15 tersangka hanya wajib lapor sementara satu tersangka utama berinisial BR yang ditahan di Mapolres Waropen,” rincinya kepada wartawan di Media Center Polda Papua, Jumat (13/3).

Dikatakan, dari hasil pemeriksaan para pelaku mengakui telah turut serta melakukan pengerusakan dan percobaan pembakaran Kantor Bupati Waropen pada 6 Maret 2020 lalu.

Ke 15 orang tersangka, selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan dibuatkan berita acara pemeriksaan masing – masing, HM, SM, AY, DH, AA, AB, PB, ER, WB, PT, ADW, FD, DS, GDR dan AW.

Sebelumnya, kata Kamal, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka BR dan telah dilakukan penahanan di rutan Mapolres Waropen

Sedangkan 15 tersangka lainnya tdak ditajan namun dikenakan wajib lapor.

“Namun proses penyidikan tetap berjalan sesuai dengan Undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” cetusnya.

Dihimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang mencari kesempatan untuk mengganggu stabilitas keamanan di Kabupaten Waropen.

Kepolisian akan bekerja secara profesional dalam penanganan kasus tersebut.

“Mari kita bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas di Kabupaten Waropen agar tetap aman dan kondusif sehingga pembangunan dapat berjalan dengan lancar. Agar situasi kamtibmas tetap kondisif jelang dan pelaksanaan Pilkada,” pungkasnya.

VDM

Berita Terkait

Panglima TNI Kembali Kunker ke Papua

Panglima TNI Kembali Kunker ke Papua

8 Januari 2021

Koreri.com, Sentani - Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, SIP bersama Irwasum Polri Komjen Pol Drs. Agung Budi Maryoto, M.Si melaksanakan...

Kasus Video Mesum Mimika : EO Mangkir dari Panggilan Polisi

Kasus Video Mesum Mimika : EO Mangkir dari Panggilan Polisi

18 September 2020

Koreri.com, Jayapura – Penyidik Subdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Papua hingga saat ini masih terus melakukan penyelidikan dan penyidikan...

KKSB Berulah di Intan Jaya, 3 Tukang Ojek Tewas Dibantai

Baku Tembak di Intan Jaya, 1 Anggota TNI Tewas

17 September 2020

Koreri.com, Jayapura – Kontak tembak kembali terjadi antara Satgas Apter Koramil Hitadipa dengan Kelompok Kriminal Separatis Bersenjata (KKSB) di kampung...

Rusia Siap Fasilitasi 10 Pelajar OAP Berprestasi Lanjutkan Studi

Rusia Siap Fasilitasi 10 Pelajar OAP Berprestasi Lanjutkan Studi

13 September 2020

Koreri.com, Jakarta - Pemerintah Rusia akan memberikan beasiswa bagi 10 pelajar Orang Asli Papua (OAP) berprestasi di tahun 2020. Ke...

Babinsa Ramil 01 Wamena Bantu Warga Berkebun

Babinsa Ramil 01 Wamena Bantu Warga Berkebun

13 September 2020

Koreri.com, Wamena - Babinsa Koramil 01 Wamena Kodim 1702 Jayawijaya, Serma Usman membantu warga binaannya menanam bibit ubi jalar atau...

Wadanramil dan Babinsa 1711 – 02/MDT Bantu Pelaksanaan Posyandu

Wadanramil dan Babinsa 1711 – 02/MDT Bantu Pelaksanaan Posyandu

13 September 2020

Koreri.com, Boven Digoel - Pos pelayanan terpadu (Posyandu) bagi balita merupakan salah satu sarana kesehatan guna memantau perkembangan dan kesehatan...

Berita Selanjutnya
Ini Pesan Ketua Umum TP PKK di Puncak HKG 48 Tahun 2020

Ini Pesan Ketua Umum TP PKK di Puncak HKG 48 Tahun 2020

Rekomendasi

Pasien Sembuh Covid -19 di Papua Bertambah 21 Orang

Pasien Sembuh Covid -19 di Papua Bertambah 21 Orang

8 bulan ago
Danramil Yapen Barat Bantu Salurkan BLT dan Masker Gratis

Danramil Yapen Barat Bantu Salurkan BLT dan Masker Gratis

8 bulan ago

Populer

  • Kuasa Hukum Daftar Permohonan ke MK : Ada Potensi Menang

    Kuasa Hukum Daftar Permohonan ke MK : Ada Potensi Menang

    37 shares
    Share 15 Tweet 9
  • Optimis Menang di MK, Begini Himbauan Piet–Matret

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Kemendagri : Menteri Tak Pernah Sebut Papua Contoh Pemda yang Salah Susun RAPBD

    12 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Rawan Bencana, Masyarakat Papua Dihimbau Antisipasi Dampak Perubahan Cuaca

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Berkas Lengkap, Tersangka Politik Uang Pilkada Mamra Dilimpahkan ke Jaksa

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
Koreri Trans Media

© 2017-2020 Koreri.com
All Rights Reserved

Navigate Site

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Serba-Serbi
  • Pemerintahan
  • Fokus

© 2017-2020 Koreri.com
All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In