Koreri.com, Jayapura – Komisi nasional Hak Asasi Manusia RI Perwakilan Papua telah melakukan investigasi terhadap masalah kelangkaan air bersih di Kota Jayapura selama kurang lebih 6 bulan sejak Oktober 2019 hingga Maret 2020.
Kepala Komnas HAM RI Perwakilan Papua, Frits B. Ramandey, menjelaskan dari hasil investigasi dan pemantauan tim Komnas HAM pada 15 Intake Air milik PDAM (dari 16 Intake yang ada saat ini pada 22 sumber mata air) yakni di kawasan Kamp Wolker, Kojabu, Buper, Ajend, Kloofkam dan Entrop menemukan kelangkaan air bersih di Kota Jayapura karena kemarau panjang yang mengakibatkan sejumlah intake kering dan penurunan debit air.
Serta pembukaan lahan secara liar di kawasan hutan sumber air yang menjadi ancaman serius di masa depan.
“Kelangkaan air juga disebabkan oleh adanya intake ilegal milik pengusaha dan juga masyarakat pemilik hak ulayat yang berada di sumber air (Entrop dan Kloofkam/ Kali Kem) termasuk penyambungan pipa secara ilegal oleh warga dan tunggakan pembayaran dari pelanggan PDAM yang cukup tinggi,” jelasnya kepada wartawan di Jayapura, Kamis (19/3/2020).
Dari hasil investigasi, kata Frits, Komnas HAM Perwakilan Papua mengeluarkan empat rekomendasi untuk menyelesaikan masalah kelangkaan air bersih PDAM di Kota Jayapura
Pertama, Komnas HAM RI Perwakilan Papua meminta Pemerintah Kota Jayapura melalui PDAM sebagai operator agar segera melakukan langkah/upaya normalisasi agar pemenuhan hak atas air bersih bagi warga di beberapa wilayah yang mengalami kelangkaan selama kurang lebih enam bulan agar bisa terpenuhi secara bertahap.
Kedua, DPRD dan Pemerintah Kota Jayapura agar menginisiasi pembentukan regulasi (Peraturan Daerah) sebagai payung hukum untuk menjaga dan melindungi keutuhan kawasan hutan sumber air, mengatur pengelolaan air dan penindakan bagi setiap pelanggar.
Ketiga, Komnas HAM RI Perwakilan Papua meminta Kepala Kepolisian Resort Kota Jayapura bersama PDAM dan dinas terkait untuk mengambil langkah hukum dalam upaya penertiban atau penindakan cepat terhadap pelaku penebangan hutan secara ilegal di setiap kawasan hutan sumber air termasuk keberadaan intake ilegal pada beberapa titik dan sambungan ilegal serta tunggakan pelanggan PDAM.
Keempat, Komnas HAM RI Perwakilan Papua meminta Pemerintah Provinsi Papua bersama Pemerintah Kota Jayapura agar melakukan perbaikan atau pembangunan intake air dan bak penampung atau bendungan secara bertahap dengan meningkatkan aspek keamanan untuk menjamin ketersediaan air di masa depan.
OZIE