• Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Koreri Trans Media
  • News
  • Pemerintahan
    • Kodam XVII Cenderawasih
    • Teluk Bintuni
    • Politik
  • Lintas Peristiwa
    • Fokus
    • Inspirasi
    • Sorotan
    • Sosok
    • Bintang Timur
    • Serba-Serbi
    • Opini
    • Coretan Jurnalis
  • Internasional
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Olahraga
  • Misteri
No Result
View All Result
  • News
  • Pemerintahan
    • Kodam XVII Cenderawasih
    • Teluk Bintuni
    • Politik
  • Lintas Peristiwa
    • Fokus
    • Inspirasi
    • Sorotan
    • Sosok
    • Bintang Timur
    • Serba-Serbi
    • Opini
    • Coretan Jurnalis
  • Internasional
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Olahraga
  • Misteri
No Result
View All Result
Koreri Trans Media
No Result
View All Result
  • News
  • Pemerintahan
  • Lintas Peristiwa
  • Internasional
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Olahraga
  • Misteri

Ini Penjelasan PDAM Jayapura Soal 4 Intake Air Ilegal

20 Maret 2020
0 0
0
10
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Koreri.com, Jayapura – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Jayapura mengakui ada 4 intake (sumber air) dikelolah pihak lain yang Komnas HAM Perwakilan Papua temukan sebagai ilegal.

Direktur Utama PDAM Jayapura Entis Sutisna, menjelaskan 4 intake air yang diduga ilegal itu dikelola pemilik hak ulayat, swasta dan masyarakat di wilayah  Entrop dan Kloofkamp, Kota Jayapura.

“Memang betul bahwa dalam penyediaan air bersih di Kota Jayapura ini kompleks artinya bukan PDAM saja yang mengelola sumber air tetapi  ada pemilik hak ulayat, swasta dan kelompok masyarakat,” bebernya saat di konfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Kamis (19/3/2020).

Menurut Entis, pengelolaan 4 intake air di Entrop dan Kali Kam Kloofkamp oleh masyarakat, swasta dan masyarakat sudah berlangsung lama dan semua itu di luar pengawasan pihaknya.

“Jadi ada empat intake air yang di kelola pihak lain seperti di Entrop ada CV Bintang Mas dan Pak Toni Dawir serta masyrakat di Kali Kam Kloofkamp. Namun, PDAM tidak melakukan pengawasan terhadap ke empat intake air itu baik secara kualitas maupun distribusi karena itu sudah berlangsung puluhan tahun,” sambungnya.

Dikatakan Entis, pihaknya hanya fokus pada sumber yang di kelola PDAM seperti Buper, Kamp Wolker, Kojabu, dan Ajen dimana semuanya diproses melalui bak penampung.

“Jadi, setiap bak penampung kita berikan disinfeksi dan bagaimana pengolahan bubuhi kaporit serta kita kerjasama dengan Balaikesda secara berkala  untuk uji kualitas serta fisik bakteriologi. Kita juga punya laboratorium yang terus menguji air yang akan didistribusi ke konsumen air bersih di Kota Jayapura,” jelasnya.

Jika ada regulasi yang mengatur untuk PDAM kelola semua intake air termasuk yang dikelola masyarakat  itu kembali ke Pemerintah daerah sendiri.

Dan, sampai saat ini pihaknya fokus pada pengawasan, distribusi dan kualitas pada intake air yang dikelola.

“Kalau ada, saya berharap dengan adanya rekomendasi dan masukan dari Komnas HAM bisa memperkuat PDAM sebagai operator pelayanan air bersih di Kota Jayapura karena memiliki dukungan yang riil dari berbagai pihak,” pungkasnya.

Sebelumnya, Komnas HAM RI Perwakilan Papua saat melakukan invetigasi dan pemantauan menemukan empat intake air ilegal di wilayah Entrop dan Kloofkamp.

“Pemantauan di Kloofkamp, ada dua intake ilegal di bawah penguasaan pengusaha dan beberapa warga serta pemantauan di Entrop ada dua sumber air milik PDAM,” kata Ketua Komnas HAM Perwakilan Papua, Frits Ramandey.

Selain PDAM, kata Frits, ada dua intake lain di bawah penguasaan Tony Dawir dan Bintang Mas untuk tujuan komoditas dan komersil.

“Pada sumber air pertama, Intake milik PDAM letaknya berada di  bawah intake Tony Dawir dan Bintang Mas. Aliran air diarahkan sepenuhnya pada intake Tony Dawir dan Bintang Mas serta Intake PDAM hanya menerima sisa air dari dua intake tersebut,” bebernya.

OZIE

Share4Tweet3Send

Berita Terkait

Dominggus Mandacan Siap Jemput Pj Gubernur Waterpauw di Manokwari

Dominggus Mandacan Pastikan Sertijab Gubernur Papua Barat Jumat Pagi

17 Mei 2022
IKA FH Uncen Dukung PW Jabat Pj Gubernur Papua Barat

IKA FH Uncen Dukung PW Jabat Pj Gubernur Papua Barat

17 Mei 2022
Hunting Sistim Satlantas Polres Manokwari Amankan BB 10 Ranmor

Hunting Sistim Satlantas Polres Manokwari Amankan BB 10 Ranmor

17 Mei 2022
Diduga Banyak Proyek Dana Desa Fiktif, KPK Holtekamp Bakal Dipolisikan

Diduga Banyak Proyek Dana Desa Fiktif, KPK Holtekamp Bakal Dipolisikan

17 Mei 2022
Ketua IKF PB Apresiasi HUT Pattimura 205 : Membangun Toleransi, Merawat Budaya

Ketua IKF PB Apresiasi HUT Pattimura 205 : Membangun Toleransi, Merawat Budaya

16 Mei 2022
Deklarasi GNIJ Papua: Pilpres 2024 Ridwan Kamil Presiden Republik Indonesia

Deklarasi GNIJ Papua: Pilpres 2024 Ridwan Kamil Presiden Republik Indonesia

16 Mei 2022
Peresmian Pura Ksatria Shanti Buana, Miniatur Toleransi Umat Beragama

Peresmian Pura Ksatria Shanti Buana, Miniatur Toleransi Umat Beragama

15 Mei 2022

KPK Terima 395 Laporan Gratifikasi Selama Hari Raya Idul Fitri

15 Mei 2022
Papeda Merah Putih di Momen HUT Kodam XVI Pattimura

Kasdam Tutup Usia, Kodam Pattimura Tunda Giat Papeda Merah Putih

15 Mei 2022
Rapat dengan Komisi II DPRD Maluku, PLN Beberkan Opsi Atasi Krisis Listrik

Rapat dengan Komisi II DPRD Maluku, PLN Beberkan Opsi Atasi Krisis Listrik

13 Mei 2022
Berita Lainnya

Instagram Feed

Ikuti Kami

  • Semoga jiwa kita terus terisi dengan kebaikan, kebenaran, dan welas asih terhadap sesama makhluk.
Selamat Merayakan Hari Waisak
#korericom 
#papua 
#maluku 
#beritapapua 
#beritapapuabarat 
#beritamaluku 
#jujurmemberitakan
  • Koreri.com, Jakarta - Walikota Ambon Richard Louhenapessy ditetapkan sebagai tersangka kasus suap izin retail oleh KPK.
Atas perbuatannya, tersangka Amri selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan tersangka Richard dan Andrew sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selengkapnya di Koreri.com 
#korericom 
#papua 
#maluku 
#beritapapua 
#beritapapuabarat 
#beritamaluku 
#jujurmemberitakan
  • Pimpinan dan Redaksi Koreri.com mengucapkan selamat dan sukses atas pelantikan Komjen Pol (purn.) Paulus Waterpauw, M.Si. sebagai pejabat Gubernur Papua Barat tahun 2022-2024
#korericom 
#papua 
#maluku 
#beritapapua 
#beritapapuabarat 
#beritamaluku 
#jujurmemberitakan
  • Pimpinan dan Redaksi Koreri.com mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat periode 2017-2022 atas pengabdiannya membangun Provinsi Papua Barat dalam periode 5 tahun ini
#korericom 
#papua 
#maluku 
#beritapapua 
#beritapapuabarat 
#beritamaluku 
#jujurmemberitakan
Currently Playing

Kinerja Polres Supiori di Kasus Proyek Mangkrak Dipertanyakan, Benarkah Bupati Yan Imbab Terlibat?

Kinerja Polres Supiori di Kasus Proyek Mangkrak Dipertanyakan, Benarkah Bupati Yan Imbab Terlibat?

Kinerja Polres Supiori di Kasus Proyek Mangkrak Dipertanyakan, Benarkah Bupati Yan Imbab Terlibat?

Hukum dan Kriminal
INASCUA Band Hadir Hibur Pengunjung MCM Ambon

INASCUA Band Hadir Hibur Pengunjung MCM Ambon

Bintang Timur
Lantamal Ambon Kirim 19 Personel Amankan Pulau Terluar di Maluku

Lantamal Ambon Kirim 19 Personel Amankan Pulau Terluar di Maluku

Lintas Peristiwa
Aparat Gabungan – KKB Baku Tembak di Kiwirok, 1 Personel Polri Gugur

Aparat Gabungan – KKB Baku Tembak di Kiwirok, 1 Personel Polri Gugur

Sorotan

Berita Populer

  • Beredar Kabar Pj Gubernur Paulus Waterpauw Tunda ke Manokwari.?

    Beredar Kabar Pj Gubernur Paulus Waterpauw Tunda ke Manokwari.?

    27 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Diduga Banyak Proyek Dana Desa Fiktif, KPK Holtekamp Bakal Dipolisikan

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • KPK Dalami Proses Lelang di Pemkot Ambon, 5 Saksi Diperiksa

    11 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Geger Temuan Janin Bayi di Hamadi, Awalnya Dikira Bangkai Ayam

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • H-6, Pj Bupati Tambrauw Masih Menunggu SK Mendagri

    10 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Bos Toko Miras di Jayapura Dianiaya Pemabuk Hingga Meninggal Dunia, Begini Faktanya

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Pesan Pangkogabwilhan III Saat Bertemu Tokoh Agama di Jayapura

    3 shares
    Share 1 Tweet 1
  • Kasad Pimpin Upacara Pemakaman Alm. Brigjen TNI Stepanus Mahury Secara Militer

    3 shares
    Share 1 Tweet 1
  • DPR Papua Dorong Regulasi Perdasi BUMD Pengelola Venue PON XX

    3 shares
    Share 1 Tweet 1
  • Hunting Sistim Satlantas Polres Manokwari Amankan BB 10 Ranmor

    3 shares
    Share 1 Tweet 1
Koreri Trans Media

© 2017 - 2022 Koreri.com | All Rights Reserved

Navigasi

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Gabung Bersama Kami

No Result
View All Result
  • News
  • Pemerintahan
    • Kodam XVII Cenderawasih
    • Teluk Bintuni
    • Politik
  • Lintas Peristiwa
    • Fokus
    • Inspirasi
    • Sorotan
    • Sosok
    • Bintang Timur
    • Serba-Serbi
    • Opini
    • Coretan Jurnalis
  • Internasional
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Olahraga
  • Misteri

© 2017 - 2022 Koreri.com | All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist