as
as

Sat Binmas Polres Mimika Imbau Masyarakat Taati Instruksi Pemerintah

Sat Binmas Polres Mimika Imbauan web

Koreri.com, Timika – Kasat Binmas Polres Mimika AKP FR. Waloni bersama 4 personel memberikan imbauan kepada masyarakat di seputaran Kota Timika.

Kegiatan ini dalam rangka memutus mata rantai Penyebaran Covid-19 tahun 2020.

Kasat Binmas mengingatkan kepada masyarakat bahwa sejak 21 Mei 2020 telah dilaksanakan Pembatasan Sosial Diperluas dan Diperketat (PSDD) oleh Pemda Kabupaten Mimika.

“Untuk itu diharapkan kepada warga agar menaati Instruksi Bupati Mimika terkait pembatasan jam kegiatan di luar rumah serta untuk menutup tempat usahanya pada pukul 14.00 Wit,” imbaunya.

Kasat Binmas juga mengimbau kepada seluruh masyarakat wajib menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, rajin mencuci tangan dengan sabun, tetap menjaga jarak dengan orang lain, menghindari kerumunan dan tinggal di rumah.

Jika tidak ada keperluan terlalu penting, dan jika merasa kurang sehat agar segera periksakan diri ke RS atau Puskesmas terdekat.

Pihak Pemda dan TNI – Polri telah mengambil tindakan dengan menutup arus lalu lintas atau penyekatan jalan dan menyampaikan agar masyarakat yang berjalan kaki maupun menggunakan kendaraan bermotor diarahkan kembali kerumah.

Penutupan arus lalu lintas tidak untuk menyengsarakan masyarakat tapi untuk mencegah transmisi lokal penyebaran Virus Covid-19.

Perlu diketahui bahwa telah dibangun beberapa pos pengamanan atau penyekatan arus lalu lintas di sejumlah titik.

“Apabila ada masyarakat yang lewat akan dilakukan Rapid Tes, karena di setiap pos ada petugas medis yang sudah siap. Setelah dilakukan Rapid Tes, jika ditemukan ada yang postif maka langsung dibawa ke tempat karantina yang ada di wisma atlet SP5 Timika guna dilakukan pengobatan lebih lanjut,” tegasnya.

VER

as