Koreri.com, Sarmi – Polisi berhasil menangkap pelaku pencurian motor berinisial AA (31) di Kampung Tetom Jaya SP 3, Distrik Bonggo, Kabupaten Sarmi, Sabtu (30/5/2020).
Pelaku langsung diamankan di Polsek Bonggo untuk diserahkan ke Penyidik Polsek Jayapura Selatan karena lokasi kejadian perkara di Entrop, Kota Jayapura.
Kapolsek Bonggo IPTU Fransiskus Taborat, membenarkan penangkapan pelaku pencurian tersebut.
Dikatakan, pelaku ditangkap sesuai Laporan Polisi : LP/233/IV/2020/Resta Jayapura kota/ Sekta Japsel tanggal 22 April 2020.
“Iya benar, pelaku curanmor AA bersama barang bukti satu unit motor Honda Beat sudah kami serahkan ke Polsek Jayapura Selatan,” ungkapnya saat di hubungi via telepon seluler, Minggu (31/5/2020).
Dijelaskan, kronologis penangakapan bermula saat personel Polsek Bonggo mendapat laporan terkait adanya pelaku curanmor yang hendak menuju Jayapura dari arah Sarmi menggunakan sepeda motor diduga hasil curian.
Anggota piket jaga melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku di Jalan trans Jayapura – Sarmi, Kampung Tetom Jaya Sp3 Distrik Bonggo.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Bonggo.
Polsek Bonggo langsung berkoordinasi dengan penyidik Polresta Jayapura Kota melalui Kanit Reskrim Polsek Jayapura Selatan guna menyerahkan pelaku bersama barang bukti.
“Tersangka dan barang bukti diserahkan kepada penyidik Polsek Jayapura Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Kanit Reskrim Polsek Bonggo, Bripka Abdul Rahman.
OZIE