Koreri.com, Jayapura – Penyidik Reskrim Polres Mimika berhasil menangkap ST, pemilik Akun Facebook “Wendanax Nggembu” yang melakukan penghinaan terhadap Kapolda Papua Irjen Pol. Paulus Waterpauw di media sosial.
Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi No. Pol : LP/377/V/2020/Papua/Res Mimika, tanggal 27 Mei 2020 sekitar pukul 11.20 Wit di seputaran perempatan Kuala kencana Kabupaten Mimika.
Kapolda membenarkan jika Satuan Reskrim Polres Mimika telah mengamankan pemilik akun Wendanax Nggembu an. ST berdasarkan postingan akun facebook milik Wendanax Nggembu pada 24 Mei 2020.
“Jadi, postingan di fb itu pelaku ST menuding Kapolda Papua Irjen Polisi Paulus Waterpauw sebagai pelaku pembunuhan terhadap dua orang mahasiswa Papua di Timika serta dua tenaga medis Puskesmas Wandai, Distrik Homeo, Kabupaten Intan Jaya,” kata Paulus Waterpauw di Mapolda Papua, Selasa (2/6/2020).
Kronologis penangkapan bermula tim Penyidik Sat Reskrim Polres Mimika menemukan akun facebook Wendanax Nggembu telah melakukan postingan kalimat dan gambar yang dapat menimbulkan kebencian dan permusuhan yang bermuatan SARA.
Melihat postingan tersebut pelapor melaporkan ke kepolisian Resor Mimika guna proses lebih lanjut.
Tersangka ST bersama seorang rekannya diamankan oleh aparat di wilayah Distrik Kuala Kencana.
Saat hendak diamankan, ST sempat mencoba melawan petugas dan hendak melarikan diri. Pada saat aparat melakukan penampakan ST melawan petugas.
Maka berdasarkan undang-undang petugas melumpuhkan yang bersangkutan dengan menembakkan diawali dengan tembakan peringatan ke udara sebanyak tiga kali dan dilakukan penembakan pada kaki kanannya dan saat ini sedang menjalani perawatan untuk mengobati luka pada kakinya.
“Kami amankan ST dan satu orang rekannya di wilayah Kuala Kencana. Untuk satu orang itu, statusnya masih saksi. Sehingga apabila tidak memenuhi unsur pidana, maka kami keluarkan,” jelas Kapolda.
Saat diamankan, ST mencoba untuk melarikan diri. Polisi telah memberikan tembakan peringatan namun tidak dihiraukan sehingga terpaksa dilumpukan dengan timah panas di bagian kaki kanan.
“Kami sudah membawa ST berobat dan sekarang dalam taraf pengobatan,” katanya.
ST diamankan karena terbukti telah melakukan ujaran kebencian dan melanggar Undang undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pelaku diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 54 a ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
VER