Koreri.com, Jayapura – Pengurus Masyarakat Kei (Maskei) Provinsi Papua bersama keluarga korban almarhum Hanafi Rettob mendatagi Polda Papua melaporkan 5 rumah sakit di Kota Jayapura.
Pasalnya, ke 5 RS tersebut menolak menangani korban kecelakaan lalu lintas atas nama Hanafi Rettob yang dalam kondisi kritis hingga akhirnya meninggal dunia.
Yakni RS Provita, RSUD Dok II Jayapura, RS Marthen Indey, RS Bhayangkara dan RSUD Abepura.
Kelimanya diduga telah melanggar Pasal 32 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Ketua Pemuda Masyarakat Kei (Maskei) Kota Jayapura, Muhammad Musni Tawurtubun, mengatakan pihaknya mendatangi Polda Papua untuk membuat laporan polisi resmi terkait proses penanganan korban yang terkesan terabaikan oleh 5 RS di Kota Jayapura.
“Kami sesalkan 5 RS ini adalah RS yang sangat dekat dengan tempat kejadian korban tidak bisa menolong saudara kami,” herannya di Mapolda Papua, Rabu (24/6/2020) malam.
Dengan laporan polisi, diharapkan ada rasa keadilan yang diberikan kepada almarhum maupun keluarga, terkait dengan pelayanan RS yang dinilainya sangat memprihatinkan.
“Kami percaya bahwa bukan hanya saudara kami yang mengalami persoalan seperti ini, masih banyak saudara-saudara kita mengalami peristiwa yang sama, tetapi mungkin tidak berani melakukan pelaporan terhadap persoalan yang mereka alami,” bebernya.
Ditegaskan, laporan polisi akan di kawal sampai ditemukan rasa keadilan.
“Kami berharap dengan laporan kami pada malam hari ini, tidak diabaikan lagi oleh pihak RS dalam hal pertolongan pertama baik pada korban lakalantas maupun pasien yang mengalami penyakit umum lainya di luar dari penderita Covid,” harap Musni.
Musni mempertanyakan, kalau 1 RS bisa maklumi lalu apa alasan 5 RS lainnya yang menolak korban kritis ini?
“Jika alasan Covid, kenapa RS Dian Harapan bisa menerima saudara kami untuk melakukan pertolongan pertama. Sayangnya sesampai disana saudara kami sudah tidak bernyawa. Jadi, yang kami menuntut bagaimana tanggung jawab dari manajemen ke 5 RS ini,” tandasnya.
Musni menegaskan pula, masalah penolakan 5 RS tersebut terhadap korban kritis tidak sampai pada laporan polisi di Polda Papua saja.
“Tapi besok kami akan rencana laporkan ke Ombudsman terkait pelayanan publik yang sangat kacau balau seperti ini dan juga ke Komnas HAM untuk follow-up masalah ini,” tegasnya.
OZIE