• Pemerintahan
  • Serba-Serbi
  • Fokus
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sorotan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno
Senin, Maret 8, 2021
  • Login
  • Pemerintahan
  • Serba-Serbi
  • Fokus
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sorotan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno
No Result
View All Result
Koreri Trans Media
  • Pemerintahan
  • Serba-Serbi
  • Fokus
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sorotan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno
No Result
View All Result
Koreri Trans Media
No Result
View All Result
Home Fokus

MRP Tetap Hargai Maklumat Kapolda Papua Selama RDPU

16 November 2020
Di Fokus
0
MRP Tetap Hargai Maklumat Kapolda Papua Selama RDPU
Share on FacebookShare on Twitter

Koreri.com, Jayapura – Majelis Rakyat Papua (MRP) tetap mengikuti maklumat Kapolda terkait penanganan pandemi Covid -19 selama pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di 5 wilayah adat.

Ketua MRP, Timotius Murib, mengatakan selama pelaksanaan RDPU pihaknya tetap menghargai dan mengikuti protokol kesehatan Covid -19 sesuai Maklumat Kapolda Papua bernomor Mak/1/Xl/2020 yang diterbitkan tanggal 14 November tentang rencana itu.

“Ya, kami Majelis Rakyat Papua sangat menghargai. Pertama, ini protokol Covid-19, kedua protokol dalam peserta RDP ini menghargai maklumat yang dikeluarkan Kapolda sehingga RDP yang dilakukan mulai tanggal 16 November kita akan menggunakan protokol kesehatan Covid -19 dan maklumat Kapolda Papua,” kata Timotius Murib saat ditemui wartawan di Kantor MRP Kotaraja, Senin (16/11/2020).

Menurutnya, maklumat yang diterbitkan Kapolda Papua karena melihat situasi pandemi Covid-19 sehingga RDPU tidak melibatkan orang banyak selama pelaksanaannya,  Karena jika tidak, maka akan berdampak terhadap peserta dan pelaksana RDPU yang jadi korban.

“Itu sudah komitmen kita bersama dan kami tetap hargai dan melaksanakan itu. MRP akan membatasi peserta perwakilan dari lembaga dan organisasi yang akan hadir menyampaikan aspirasi dan itu akumulasi dari semua keinginan orang Papua pasti diakomodir,” ujarnya.

“Bukan masalah presentase jumlah peserta yang hadir tetapi perwakilan lembaga dan organisasi ini sudah mewakili semua aspriasi orang asli Papua,” tandas Murib.

Sebenarnya, lanjut dia, presentase Orang Asli Papua (OAP) sudah bisa diwakilkan seluruh anggota MRP tanpa melaksanakan RDP. Namun sebagai hak demokrasi sehingga harus membuka ruang bagi masyarakat melalui pelaksanaan RDPU.

“20 tahun kami sudah ada bersama Pemerintah daerah, kami yakin semua bidang di era Otonomi khusus kami bisa sampaikan tapi karena menghargai komunikasi dengan masyarakat sangat penting maka kita buka ruang RDP,” pungkas Murib.

Sebelumnya, Kapolda Papua Irjen Pol. Paulus Waterpauw menerbitkan Maklumat bernomor Mak/1/Xl/2020 tentang Rencana Rapat Dengar Pendapat Pada Masa Pandemi Covid-19.

Maklumat itu terkait akan dilaksanakannya RDPU oleh MRP di 5 Kabupaten.

RDPU ini dilaksanakan dalam rangka keberlangsungan Otsus dimana sesuai UU tahun 2001 perpanjangan ditentukan oleh masyarakat Papua.

Dengan akan dilaksanakannya RDPU tersebut, Kapolda Papua Irjen Pol. Drs. Paulus Waterpauw mengeluarkan maklumat yang berisi:

1. Rapat Dengar Pendapat merupakan alat kelengkapan Majelis Rakyat Papua dengan lembaga sosial masyarakat dan/atau kelompok masyarakat adat dalam rangka mendengarkan atau menampung aspirasi masyarakat Papua yang pelaksanaannya wajib menjaga ketentraman dan kerukunan seluruh elemen masyarakat.

2. Wajib menghormati dan menjalankan Protokol Kesehatan Covid-19 dan mentaati himbauan Pemerintah untuk tidak melakukan aksi mengumpulkan massa dalam jumlah besar dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada adaptasi kebiasaan baru.

3. Untuk memberikan rasa aman dan menciptakan iklim kondusif bagi masyarakat dan lingkungan Papua, serta mencegah timbulnya klaster baru penyebaran Covid-19 sehubungan dengan penyelenggaraan Rapat Dengar Pendapat dengan ini Kepala Kepolisian Daerah Papua mengeluarkan Maklumat:

a. Pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat tidak di rancang dan dilaksanakan secara terbuka/ tertutup dengan mengahdirkan orang dalam jumlah besar (lebih dari 50 orang).

b. Penyelenggaraan Rapat Dengar Pendapat wajib dilaksanakan dengan Protokol Kesehatan dengan melaksanakan SWAP / PCR memperhatikan Batasan ketentuan social distancing, wajib memakai masker dan penyediaan fasilitas Protokol Kesehatan Covid-19 berupa tempat cuci tangan / handsanitizer.

c. Setiap orang dan pihak yang terlibat Rapat Dengar Pendapat, dilarang merencanakan atau melakukan tindakan yang menjurus tindak kamanan Negara, makar atau separatisme ataupun tindakan lainnya yang dapat menimbulkan pidana umum atau atau perbuatan melawan hukum lainnya dan konflik sosial.

d. Setelah selesai pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat, penyelenggaraan dan peserta serta masyarakat yang terlibat, agar membubarkan diri dengan tertib dan tidak berkumpul atau melakukan arak – arakan / konvoi, serta tetap menjaga ketertiban umum.

4. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan maklumat ini, setiap anggota Polri wajib melakukan Tindakan Kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5. Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan di patuhi serta dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh masyarakat.

Kapolda Papua menegaskan bahwa Maklumat ini dikeluarkan untuk mencegah penyebaran Covid 19, karena dikhawatir rapat yang mengundang berkumpulnya orang dapat menimbulkan klaster baru penyebaran Covid 19.

“Mari kita bersama-sama membantu pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid 19 dengan menerapkan Protokol Covid-19,” kata Kapolda.

OZIE

Berita Terkait

Berbagi Kasih di Panti Asuhan Polomo Sentani, Ini Pesan Pangdam Cenderawasih

Berbagi Kasih di Panti Asuhan Polomo Sentani, Ini Pesan Pangdam Cenderawasih

4 Februari 2021

Koreri.com, Jayapura - Pangdam XVII/Cenderawasih, Mayjen TNI. Ignatius Yogo Triyono, M.A berbagi kasih di Panti Asuhan Polomo Sentani, Distrik Sentani,...

Majelis Rakyat Papua Tunda RDPW dan RDPU, Ini Penyebabnya

Majelis Rakyat Papua Tunda RDPW dan RDPU, Ini Penyebabnya

27 November 2020

Koreri.com, Jayapura – Majelis Rakyat Papua akhirnya menunda pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat Wilayah (RDPW) maupun Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU)...

Setelah Sehari Diamankan, Polres Merauke Pulangkan 54 Peserta RDPU

Desakan Pencopotan Kapolda Papua dan Kapolres Merauke Dinilai Keliru

21 November 2020

Koreri.com, Jayapura - Desakan pencopotan Kapolda Papua Irjen Pol. Paulus Waterpauw dan Kapolres Merauke AKBP Untung Sangaji oleh advokat senior...

Setelah Sehari Diamankan, Polres Merauke Pulangkan 54 Peserta RDPU

Maklumat Kapolda Wajib Dipatuhi Seluruh Masyarakat Papua

19 November 2020

Koreri.com, Jayapura - Ketua DPD Pemuda Mandala Trikora Provinsi Papua Ali Kabiay mengimbau kepada seluruh masyarakat di wilayah itu wajib...

Setelah Sehari Diamankan, Polres Merauke Pulangkan 54 Peserta RDPU

Setelah Sehari Diamankan, Polres Merauke Pulangkan 54 Peserta RDPU

19 November 2020

Koreri.com,Jayapura – Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum membenarkan jika pihaknya telah memulangkan sebanyak 54 peserta Rapat Dengar Pendapat...

Kabid Humas : Maklumat Kapolda Papua Tak Larang RDPU

Kabid Humas : Maklumat Kapolda Papua Tak Larang RDPU

18 November 2020

Koreri.co, Jayapura – Kapolda Papua Irjen Pol Drs. Paulus Waterpauw telah mengeluarkan maklumat  terkait dilaksanakannya Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU)...

Berita Selanjutnya
Peduli Ketahanan Pangan, Babinsa Yapsel Beri Bantuan Bibit Tomat

Peduli Ketahanan Pangan, Babinsa Yapsel Beri Bantuan Bibit Tomat

Rekomendasi

Peduli Sesama, Satgas Yonif 432 Kostrad Pos Elelim Bagi Sembako

Peduli Sesama, Satgas Yonif 432 Kostrad Pos Elelim Bagi Sembako

1 bulan ago
Menuju Tambrauw 01, Bonepay Tunggu Hasil Revisi UU Pilkada

Menuju Tambrauw 01, Bonepay Tunggu Hasil Revisi UU Pilkada

2 bulan ago

Populer

  • Kinerja Pimpinan OPD Disorot, Bupati Diminta Lakukan Evaluasi Total

    Kinerja Pimpinan OPD Disorot, Bupati Diminta Lakukan Evaluasi Total

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Tim Gabungan Masih Dalami Terbakarnya Kapal Fajar Baru 8

    11 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Korps Brimob Kirim Enam Polwan ke Papua Khusus Tumpas KKB

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Menuju Tambrauw 01, Bonepay Tunggu Hasil Revisi UU Pilkada

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Aksi Curang Warnai Gelaran Pilkades Kamatubun-Seira Tanimbar

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
Koreri Trans Media

© 2017-2021 Koreri.com
All Rights Reserved

Navigate Site

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Fokus
  • Serba-Serbi
  • Fokus
  • Serba-Serbi
  • Pemerintahan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Tekno

© 2017-2021 Koreri.com
All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In