Koreri.com, Jayapura – Majelis Rakyat Papua (MRP) tetap mengikuti maklumat Kapolda terkait penanganan pandemi Covid -19 selama pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di 5 wilayah adat.
Ketua MRP, Timotius Murib, mengatakan selama pelaksanaan RDPU pihaknya tetap menghargai dan mengikuti protokol kesehatan Covid -19 sesuai Maklumat Kapolda Papua bernomor Mak/1/Xl/2020 yang diterbitkan tanggal 14 November tentang rencana itu.
“Ya, kami Majelis Rakyat Papua sangat menghargai. Pertama, ini protokol Covid-19, kedua protokol dalam peserta RDP ini menghargai maklumat yang dikeluarkan Kapolda sehingga RDP yang dilakukan mulai tanggal 16 November kita akan menggunakan protokol kesehatan Covid -19 dan maklumat Kapolda Papua,” kata Timotius Murib saat ditemui wartawan di Kantor MRP Kotaraja, Senin (16/11/2020).
Menurutnya, maklumat yang diterbitkan Kapolda Papua karena melihat situasi pandemi Covid-19 sehingga RDPU tidak melibatkan orang banyak selama pelaksanaannya, Karena jika tidak, maka akan berdampak terhadap peserta dan pelaksana RDPU yang jadi korban.
“Itu sudah komitmen kita bersama dan kami tetap hargai dan melaksanakan itu. MRP akan membatasi peserta perwakilan dari lembaga dan organisasi yang akan hadir menyampaikan aspirasi dan itu akumulasi dari semua keinginan orang Papua pasti diakomodir,” ujarnya.
“Bukan masalah presentase jumlah peserta yang hadir tetapi perwakilan lembaga dan organisasi ini sudah mewakili semua aspriasi orang asli Papua,” tandas Murib.
Sebenarnya, lanjut dia, presentase Orang Asli Papua (OAP) sudah bisa diwakilkan seluruh anggota MRP tanpa melaksanakan RDP. Namun sebagai hak demokrasi sehingga harus membuka ruang bagi masyarakat melalui pelaksanaan RDPU.
“20 tahun kami sudah ada bersama Pemerintah daerah, kami yakin semua bidang di era Otonomi khusus kami bisa sampaikan tapi karena menghargai komunikasi dengan masyarakat sangat penting maka kita buka ruang RDP,” pungkas Murib.
Sebelumnya, Kapolda Papua Irjen Pol. Paulus Waterpauw menerbitkan Maklumat bernomor Mak/1/Xl/2020 tentang Rencana Rapat Dengar Pendapat Pada Masa Pandemi Covid-19.
Maklumat itu terkait akan dilaksanakannya RDPU oleh MRP di 5 Kabupaten.
RDPU ini dilaksanakan dalam rangka keberlangsungan Otsus dimana sesuai UU tahun 2001 perpanjangan ditentukan oleh masyarakat Papua.
Dengan akan dilaksanakannya RDPU tersebut, Kapolda Papua Irjen Pol. Drs. Paulus Waterpauw mengeluarkan maklumat yang berisi:
1. Rapat Dengar Pendapat merupakan alat kelengkapan Majelis Rakyat Papua dengan lembaga sosial masyarakat dan/atau kelompok masyarakat adat dalam rangka mendengarkan atau menampung aspirasi masyarakat Papua yang pelaksanaannya wajib menjaga ketentraman dan kerukunan seluruh elemen masyarakat.
2. Wajib menghormati dan menjalankan Protokol Kesehatan Covid-19 dan mentaati himbauan Pemerintah untuk tidak melakukan aksi mengumpulkan massa dalam jumlah besar dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada adaptasi kebiasaan baru.
3. Untuk memberikan rasa aman dan menciptakan iklim kondusif bagi masyarakat dan lingkungan Papua, serta mencegah timbulnya klaster baru penyebaran Covid-19 sehubungan dengan penyelenggaraan Rapat Dengar Pendapat dengan ini Kepala Kepolisian Daerah Papua mengeluarkan Maklumat:
a. Pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat tidak di rancang dan dilaksanakan secara terbuka/ tertutup dengan mengahdirkan orang dalam jumlah besar (lebih dari 50 orang).
b. Penyelenggaraan Rapat Dengar Pendapat wajib dilaksanakan dengan Protokol Kesehatan dengan melaksanakan SWAP / PCR memperhatikan Batasan ketentuan social distancing, wajib memakai masker dan penyediaan fasilitas Protokol Kesehatan Covid-19 berupa tempat cuci tangan / handsanitizer.
c. Setiap orang dan pihak yang terlibat Rapat Dengar Pendapat, dilarang merencanakan atau melakukan tindakan yang menjurus tindak kamanan Negara, makar atau separatisme ataupun tindakan lainnya yang dapat menimbulkan pidana umum atau atau perbuatan melawan hukum lainnya dan konflik sosial.
d. Setelah selesai pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat, penyelenggaraan dan peserta serta masyarakat yang terlibat, agar membubarkan diri dengan tertib dan tidak berkumpul atau melakukan arak – arakan / konvoi, serta tetap menjaga ketertiban umum.
4. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan maklumat ini, setiap anggota Polri wajib melakukan Tindakan Kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan di patuhi serta dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh masyarakat.
Kapolda Papua menegaskan bahwa Maklumat ini dikeluarkan untuk mencegah penyebaran Covid 19, karena dikhawatir rapat yang mengundang berkumpulnya orang dapat menimbulkan klaster baru penyebaran Covid 19.
“Mari kita bersama-sama membantu pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid 19 dengan menerapkan Protokol Covid-19,” kata Kapolda.
OZIE