• Pemerintahan
  • Serba-Serbi
  • Fokus
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sorotan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno
Senin, Januari 18, 2021
  • Login
  • Pemerintahan
  • Serba-Serbi
  • Fokus
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sorotan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno
No Result
View All Result
Koreri Trans Media
  • Pemerintahan
  • Serba-Serbi
  • Fokus
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sorotan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno
No Result
View All Result
Koreri Trans Media
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Oknum Legislator Perempuan Penganiaya Rekan Dijerat Pasal 351 KUHP

30 November 2020
Di Hukum & Kriminal
0
Ilustrasi Sidang Pengadilan

Ilustrasi Sidang Pengadilan

Share on FacebookShare on Twitter

Koreri.com, Jayapura – Sidang lanjutan kasus penganiayaan dengan terdakwa DN oknum anggota DPRD Biak Numfor kembali digelar di Pengadilan Negeri Biak, Senin (30/11/2020).

Proses sidang terdakwa legislator perempuan ini berlangsung secara virtual dengan agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan keterangan saksi-saksi.

Jaksa Penuntut Umum menjerat terdakwa DN dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun pidana penjara.

“Ini sebenarnya sidang kedua karena sidang pertama selasa minggu lalu tapi terdakwa saudara Dina Naap masih di Jakarta sehingga sidang ditunda. Tadi baru sidang sekaligus pembacaan dakwaan dan dilanjutkan keterangan saksi korban dan saksi – saksi,” kata Zouther Berotabui tim kuasa hukum korban John Nehemia Mandibo kepada Koreri.com melalui telepon seluler, Senin (30/11/2020) malam.

Dijelaskan, saat ini terdakwa DN sudah tahan di lembaga pemasyarakatan Biak untuk menjalani semua proses hukumnya.

“Ya, waktu sidang pertama terdakwa DN di Jakarta dan hari kamis terdakwa pulang dari Jakarta langsung dijemput di bandara dan selanjutnya ke lapas Biak Numfor. Dan sekarang yang bersangkutan menghuni lapas,” bebernya.

Menurut Berotabui, sudah 7 saksi diperiksa termasuk Bupati Biak Numfor Heri Naap.

Selain itu, ada dua anggota DPRD Biak Numfor serta 1 orang dokter juga bersaksi dalam sidang kasus penganiayaan John Nehemia Mandibo.

“Jadi, semua saksi yang diperiksa dalam sidang kedua hari ini ada 7 saksi,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan saksi, Bupati Heri Naap mengaku memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa DN.

“Tadi saya sempat nguping dari pak Bupati waktu bersaksi bahwa orang tua mereka kakak beradik,” jelasnya.

Berotabui mengatakan LBH Kyadawun GKI Klasis Biak Selatan yang mendampingi John Nehemia Mandibo sebagai korban penganiayaan akan terus mengawal kasus ini sampai pada putusan berkekuatan hukum tetap.

“Karena kasus ini cukup menyita perhatian publik khususnya masyarakat Biak Numfor yang telah turut mengontrol jalannya proses persidangan di pengadilan sampai dengan saat ini. Sehingga sebagai tim kuasa hukum dari korban John Mandibo mengharapkan agar hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat berlaku adil sebagaimana dalam UU Kehakiman bahwa hakim harus berlaku adil dalam semua perkara dan mengedepankan asas persamaan di muka hukum bagi semua orang,” tegasnya.

Berotabui berharap proses hukum atas kasus ini benar – benar diselesaikan hingga tuntas tanpa ada intervensi dari pihak manapun.

“Harapan saya, agar proses hukum kasus penganiyaan ini dapat berjalan dengan baik sesuai dengan KUHAP dan dapat diputuskan secara adil sehingga publik Biak Numfor dapat melihatnya telah sesuai dengan UU,” pungkasnya.

OZIE

Berita Terkait

JPU Tuntut Ketua KPU Supiori 5 Tahun Penjara

Anggota DRPD Biak Terdakwa Penganiaya Dijeblos ke Lapas Biak

25 November 2020

Koreri.com, Jayapura – Kejaksaan Negeri (Kejari) Biak Numfor resmi menahan terdakwa DN oknum anggota DRPD aktif yang terlibat dalam kasus...

Inilah Identitas Pembunuh Staf KPU Yahukimo

Inilah Identitas Pembunuh Staf KPU Yahukimo

29 Agustus 2020

Koreri.com, Jayapura - Bertempat di aula Polres Yahukimo, Jumat (28/8/2020) telah dilaksanakan konferensi pers terkait perkembangan 3 kasus penganiayaan yang...

Reskrim Polres Sarmi Gelar Perkara Penyidikan Kasus Penganiayaan

Reskrim Polres Sarmi Gelar Perkara Penyidikan Kasus Penganiayaan

14 Mei 2020

Koreri.com, Sarmi - Satuan Reserse Kriminal Polres Sarmi melaksanakan gelar perkara dalam rangka penyidikan lebih lanjut kasus tindak pidana penganiayaan,...

Kasus Penganiayaan Yang Viral di Medsos Telah Tahap I

Kasus Penganiayaan Yang Viral di Medsos Telah Tahap I

22 April 2020

Koreri.com, Jayapura - Penyidik Ditreskrimum Polda Papua telah mengirimkan berkas perkara kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang viral...

Berita Selanjutnya
LBH Kyadawun Desak Polda Papua Tetapkan Bupati Biak Numfor Tersangka

LBH Kyadawun Desak Polda Papua Tetapkan Bupati Biak Numfor Tersangka

Rekomendasi

Gubernur Papua Mengaku Prihatin Atas Jatuhnya Helly MI-17

Tanggapan Sekda Papua Terkait Hasil Sidak Venue PON XX

2 tahun ago
Pembangunan Venue PON XX Sesuai Target

Pembangunan Venue PON XX Sesuai Target

1 tahun ago

Populer

  • 11 Tersangka Tindak Pidana Pilkada Waropen Diserahkan Ke JPU

    11 Tersangka Tindak Pidana Pilkada Waropen Diserahkan Ke JPU

    89 shares
    Share 36 Tweet 22
  • Berkas Lengkap, Tersangka Politik Uang Pilkada Mamra Dilimpahkan ke Jaksa

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Pekan Ini 696 Nakes Teluk Bintuni Terima Vaksin Sinovac

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Dinilai Tak Mendasar, PMK2 Siap Bantah Tudingan AYO di MK

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Aksi Bakar Pesawat MAF oleh KKB, Akademisi : Perjuangan Yang Bodoh

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
Koreri Trans Media

© 2017-2020 Koreri.com
All Rights Reserved

Navigate Site

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Serba-Serbi
  • Pemerintahan
  • Fokus

© 2017-2020 Koreri.com
All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In