as
as

Beli Motor Hasil Curian, Seorang Pemuda Diamankan Polisi

WhatsApp Image 2021 04 23 at 18.13.06 1
Tersangka AW (Baju Merah) bersama Barang Bukti di Mapolsek Jayapura Selatan, Jumat (23/4/2021). Foto: Humas Polresta Jayapura Kota

Koreri.com, Jayapura – Seorang pemuda berinisial AW (25) warga Buper Expo Waena akhirnya berurusan dengan pihak Kepolisian lantaran melakukan tindak pidana membeli motor hasil curian.

Kapolsek Jayapura Selatan, AKP Yosias Pugu, ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku penadah motor curian.

Pelaku AW diamankan berdasarkan Sepeda Motor Honda Beat yang digunakan telah memiliki Laporan Polisi :LP /116/III/2018/Papua/Res Jpr Kota/Sek Japsel tanggal 12 Maret 2018 yang dilaporkan korban Yuliana Tomodok.

“Kini AW telah diamankan di Mapolsek Jayapura Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut dan bahkan AW sekarang telah ditetapkan tersangka,” kata Kapolsek Jayapura Selatan, AKP. Yosias Pugu di Jayapura, Jumat (23/4/2021).

Dijelaskan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan pelaku mengakui perbuatannya, dimana motor tersebut dibeli dari seseorang di seputaran warna seharga Rp. 3.500.000,- pada bulan Juli tahun 2018.

“Pelaku AW awalnya di tangkap oleh rekan-rekan dari Polres Jayapura sentani karena diduga sebagai pelaku Curanmor,” kata Kapolsek.

Selanjutnya Kanit reskrim Polsek Jayapura Selatan Ipda Charles Samakori mendapat informasi bahwa pelaku telah diamankan di Polres Jayapura sehingga dilakukan koordinasi untuk mengamankan pelaku berserta barang bukti karena laporan polisinya berada di Polsek Jayapura Selatan.

“Atas perbuatannya AW dijerat pasal 480 KUHP tentang penadah motor curian dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara,” pungkasnya.

VER

as