as
as

Ini Pernyataan Satgas Covid-19 Maluku Soal Insiden Ambil Paksa Jenazah di RSUP Leimena

Jubir Satgas C19 Mal dr
Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku, dr. Adonia Rerung

Koreri.com, Ambon – Aksi ambil paksa jenazah pasien Covid-19 oleh keluarga kembali terjadi.

Kali ini, insiden tersebut dilaporkan terjadi di RSUP dr. J. Leimena menyusul beredarnya video pengambilan paksa jenazah Covid-19 yang kembali terjadi di Kota Ambon, Minggu (27/6/2021) kemarin.

Menanggapi itu, Juru Bicara (Jubir) Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku, dr. Adonia Rerung dalam penyataannya meyampaikan bahwa Pemerintah daerah menyampaikan turut berduka cita dan mendoakan agar keluarga almarhum diberi kekuatan dan penghiburan dari Tuhan yang Maha Kuasa.

Selanjutnya, Rerung menjelaskan, awalnya, almarhum sempat dibawa ke UGD RSUP untuk mendapat penanganan medis.

Namun sebelum masuk ke ruangan, dilakukan pemeriksaan Rapid Antigen dan TCM oleh petugas RSUP. Hasil dari kedua pemeriksaan itu adalah positif.

“Almarhum masuk RSUP dalam keadaan tidak sadar, sebab itu dilakukan Rekam Jantung (EKG). Hasil rekaman dan pemeriksaan tanda-tanda vital lain, ternyata sudah meninggal. Hasil tersebut disampaikan kepada keluarga, lalu keluarga meminta agar almarhum disuntik formalin,” jelasnya di Ambon, Senin, (28/6/2021).

Namun menurut Rerung, pihak rumah sakit menjelaskan bahwa berhubung almarhum terkonfirmasi Covid-19, maka pemulasaran jenazah harus dilakukan sesuai ketentuan.

“Sesuai prosedur rumah sakit, lebih dulu dilakukan pemeriksaan rapid antigen dan ternyata hasilnya positif, kemudian dilakukan pemeriksaan TCM hasilnya positif Covid-19,” ujarnya.

Kemudian, lanjut Rerung, meskipun sempat terjadi kesalahpahaman antara keluarga almarhum dengan pihak rumah sakit, namun persoalan tersebut sudah diselesaikan secara baik-baik, setelah pihak rumah sakit, Satgas Covid-19, Satpol-PP, kepolisian serta bantuan Kesdam XVI/Pattimura, mendatangi rumah duka untuk memberikan edukasi kepada keluarga almarhum.

“Ini semua berkat kelapangan hati dan kesadaran penuh keluarga almarhum. Upaya ini tentunya untuk memutus mata rantai Covid-19. Jenazah sudah dimakamkan di TPU Hunuth sesuai protap penanganan covid. Kami menyampaikan terima kasih atas pengertian baik dari keluarga yang bersedia menaati prosedur di dalam penanganan jenazah almarhum,” tuturnya.

Kemudian, Direktur Pelayanan Medik Keperawatan dan Penunjang RSUP dr. J. Leimena, dr. Yan Aslian Noor, juga menyampaikan ucapan bela sungkawa atas meninggalnya almarhum.

Pihak rumah sakit meminta maaf bila ada kesalahpahaman dalam pelayanan.

“Kami sebenarnya lebih memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang membutuhkan pelayanan medis,” ucapnya.

Dia berharap ada kerjasama dari seluruh elemen masyarakat untuk memutus mata rantai covid 19 di Provinsi Maluku.

Sebelumnya, salah satu alasan tindakan pengambilan paksa tersebut dilakukan agar jenazah dimakamkan oleh keluarga.

Jenazah pasien remaja perempuan berinisial TJH (11), warga Poka, Rumah Tiga tersebut diambil paksa pihak keluarga di RSUP dr. J. Leimena.

Tindakan ini pun menjadi sorotan disaat pandemi masih berlangsung hingga hari ini, karena dinilai berpotensi terjadinya penularan ke orang lain.

Hal inilah yang belum dipahami betul oleh pihak-pihak yang mengambil paksa jenazah keluarganya.

BKL

as