Jangan Ada Istimewa Dalam Kasus Korupsi Dinas Pendidikan Kota Sorong

WhatsApp Image 2021 09 05 at 13.34.28
Tokoh Masyarakat Biak Timotius Kbarek.(Foto : KENN)

Lebih dikatakan Kabarek bahwa dikutip dari I.S Kinjne “Barang siapa yang bekerja jujur di tanah ini (Papua) dia akan mendapat tanda heran yang satu ke tanda heran yang lain,” karena itu harus bekerja sesuai aturan yang berlaku.

Jangan ambil hak orang lain yang bukan miliknya, sehingga membuat orang orang lain menderita, ketika sudah mendapat persoalan hukum maka menggunakan nama papua sebagai tameng.

Pensiunan guru ini mengatakan bahwa jangankan Rp 461 juta kecil nilai dari anggaran tersebut, itu merupakan hak orang lain dan sangat memalukan semua para guru di Kota Sorong sehingga perlu diberikan pembelajaran hukum.

“Kalau diupayakan supaya tahanan kota atau sampai bebas murni, saya pikir jangan dong kita tetap pada porsi keadilan dan kebenaran, supaya jadi pembelajaran bagi yang lain, satu catatan lagi untuk PGRI jangan potong Rp 100 ribu dengan alasan karena mereka cape berjuang dan sebagainya, karena UU RI nomor 14 tahun 2005 tentang dosen dan Guru serta PP nomor 41 tahun 2009 tentang tunjangan pengajar sudah jelas diatur didalamnya,” pungkasnya.

KENN