Kolaborasi Jahat Penyedia Sertifikat Vaksinasi Ilegal dan Eks Relawan

PhotoGrid 1631666549654 1

Kolaborasi jahat itu melibatkan dua orang tersangka berinisial MY dan HH dengan peran sebagai agen pemasaran yang menawarkan jasa pembuatan sertifikat vaksin melalui media sosial.

Menurut Anas modus yang dilakukan terungkap oleh jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat berdasarkan laporan kejadian yang masuk di kepolisian pada Senin (6/9).

Diketahui, tersangka menawarkan jasa pembuatan dan juga penerbitkan sertifikat seharga Rp300.000 per sertifikat dengan berkolaborasi dengan seorang eks relawan vaksinasi berinisial IF yang ternyata masih memiliki akses ke portal https://pcare.bpjs-kesehatan.go.id/vaksin/login.

Berdasarkan laporan kepolisian, kata Anas, kolaborasi jahat ini telah menerbitkan 26 sertifikat vaksinasi ilegal.

Polda Jawa Barat juga mengungkap adanya kasus serupa lainnya pada Jumat (27/9) dengan tersangka berinisial JR yang menawarkan jasa pembuatan sertifikat vaksinasi serta memperjual-belikan vaksin Covid-19 dengan menggunakan akun “Jojo” di Facebook.

Dari pengakuan JR kepada polisi, kata Anas, Ia sudah menerbitkan 9 sertifikat vaksinasi dengan biaya sekitar Rp100.000-Rp200.000 per pemesan.