Sedangkan tim penasihat hukum tiga terpidana ini diketuai Anthony Hatane, Abner Nuniary dan kawan-kawan.
Menurut dia, Yoksan dan Yulius dijatuhi vonis penjara selama 3,5 tahun, dan Lucyana selama 1,5 tahun oleh majelis hakim tipikor Ambon.
Awalnya Yoksan dituntut penjara selama delapan tahun, denda Rp350 juta subsider lima bulan kurungan dan uang pengganti Rp1,391 miliar subsider empat tahun kurungan.
Kemudian Yulius Watumlawar dituntut lima tahun penjara, denda Rp225 juta sisbsider empat bulan kurungan dan uang pengganti Rp191,3 juta subsider tiga tahun kurungan.
Sedangkan Lucyana yang merupakan bendahara PDAM Kepulauan Tanimbar dituntut lima tahun penjara, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp62 juta subsider 2,5 tahun penjara.
MPRR






























