as
as

Terpidana Korupsi PDAM Tanimbar Ajukan Kontra Memori Banding

baning koreri

Koreri.com, Ambon – Tiga terpidana kasus korupsi dana penyertaan modal pemda kepada PDAM Kabupaten Kepulauan Tanimbar mengajukan kontra memori banding melalui tim penasihat hukumnya setelah JPU Kejari Saumlaki menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim Tipikor Ambon.

“Kami telah menyiapkan kontra memori banding untuk dimasukan ke panitera pengadilan tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon setelah jaksa terlebih dahulu melakukan upaya banding atas putusan majelis hakim,” kata Penasihat Hukum terpidana, Abner Nuniary di Ambon, Selasa (21/09/2021).

Tiga terpidana kasus korupsi anggaran penyertaan modal pemda kepada PDAM Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun 2018 senilai Rp3 miliar adalah Yoksan Batlayar selaku direktur, serta Yulius Watumlawar dan Lucyana Lethulur sebagai karyawan dan karyawati PDAM.

as