Koreri.com, Manokwari – Untuk kedua kalinya Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni menerima penghargaan tercepat tingkat provinsi dalam penyaluran Dana Desa (DD) dari Kementerian Keuangan RI, melalui Dirjen Perbendaharaan Kantor Wilayah Provinsi Papua Barat .
Piagam penghargaan diserahkan langsung Gubernur Papua Barat Drs Dominggus Mandacan, M.Si didampingi Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Papua Barat Bayu Andy Prasetya saat penyerahan DIPA di Auditorium PKK Papua Barat, Manokwari, Rabu (1/12/2021).
Prestasi yang diperoleh Kabupaten Bintuni berupa piagam penghargaan katagori pelaporan dana desa tercepat dan terbaik dan diterima langsung Bupati Kabupaten Teluk Bintuni Ir Petrus Kasihiuw.
‘’Ini kita yang sudah kedua kalinya, tahun lalu juga kita (Bintuni, red) dapat pengelolaan dana desa tercepat, tahun ini kita berterima kasih nama kita masih disebut sebagai pengelola dana desa tercepat dan terbaik,’’ ujar Bupati Bintuni yang ditemui wartawan, seusai penyerahan DIPA di Auditorium PKK Propinsi Papua Barat.
Kasihiw membeberkan triknya sehingga dua kali memperoleh penghargaan, yang terpenting adalah bekerja sesuai tugas dan tangung jawab, daerah mempercepat pelayanan transfer ke kampung-kampung atau desa-desa.,
‘’Kita berharap penyerapan di desa atau realisasinya sesuai peraturan APBD Desa. Itu bisa terlaksana dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan untuk kepentingan masyarakat desa,’’ jelas bupati.
Bintuni menjadi tercepat dan terbaik, menurut Kasihiw, karena Pemda belajar dari proses masa lalu, dimana sering kali terjadi tuntutan masyarakat dan kepala kampung demo menyampaikan aspirasi menanyakan kenapa sering terlambat.
‘’Akhirnya dengan cara yang baru, kita tidak lagi mengorek-ngorek dana desa, jadi begitu transfer masuk ke kabupaten numpang lewat, dan masuk ke rekening kas kampung atau des,’’ sebut bupati.
‘’Kita tidak tahan (dana tersebut – red), kalau dulu masih mengendap di kas daerah baru dipindahkan, sekarang hanya tercatat numpang lewat masuk ke kampung, dan semua persayaratan kita lakukan dengan ketentuan-ketentuan alokasi dan penyerapan dana desa,’’ tambahnya.
KENN