Revisi Tatib DPR-PB Beres, Jabatan Wakil Ketua IV Segera Terisi

WhatsApp Image 2021 11 26 at 20.38.51
Ketua Komisi III DPR Papua Barat Zeth Kadakolo,S.E.,M.M (Foto : KENN)

Koreri.com, Manokwari– Panitia kerja (Panja) revisi tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat (DPR-PB) nomor 1 tahun 2020 yang berlangsung selama 3 hari telah selesai dilaksanakan.

Revisi tatib DPR Papua Barat itu untuk penambahan satu pasal terkait pengisian jabatan salah satu unsur pimpinan dewan dari fraksi otsus yang merupakan perintah Undang-undang nomor 2 tahun 2021 tentang otonomi khusus papua, kemudian ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah nomor 106 tahun 2021.

Ketua panitia kerja revisi tatib DPR Papua Barat Zeth Kadakolo,S.E.,M.M dalam keterangan persnya kepada wartawan membenarkan hasil kerjanya dari keterwakilan fraksi parpol dan otsus.

Dimana hasil kerja panja tatib telah disahkan dan akan diusulkan kepada pimpinan dewan untuk diparipurnakan dalam internal DPR Papua Barat pada hari Rabu (16/2/2022).

“Jadi yang direvisi ini terkait dengan adanya penambahan satu wakil ketua dari fraksi otsus dengan jabatan sebagai wakil ketua IV,” kata Zeth Kadakolo kepada awka media di Aston Niu Manokwari, Selasa (15/2/2022).

Lebih lanjut dijelaskan Zeth Kadakolo bahwa setelah hasil revisi tatib ini disahkan kemudian akan dikonsultasikan ke Kemendagri selanjutnya hasil evaluasi akan diperbaiki dan digunakan DPR Papua Barat periode 2019-2024.

“Ketika hasil konsultasi dari kemendagri sudah digunakan DPR Papua Barat maka pimpinan dewan akan surati fraksi otsus dengan jangka waktu 7 hari mereka melakukan proses pemilihan salah satu anggotanya sebagai wakil ketua IV DPR Papua Barat secara musyawarah mufakat,” jelas Kadakolo.

Politisi senior Partai NasDem ini menuturkan bahwa terkait dengan mekanisme dan persyaratan pemilihan Wakil Ketua IV akan diatur secara internal dalam Fraksi Otsus sendiri.

Dimana sempat diusulkan dalam tatib DPR Papua Barat agar mekanisme pemilihan wakil ketua IV mengacu kepada naskah akademik tentang pengangkatan anggota fraksi otsus berdasakan rangking dari dapeng, besaran suku dan luas wilayah adat.

“Kami dari perwakilan fraksi partai politik menyarakan agar terkait persyaratan ini akan dimasukan dalam internal fraksi otsus dan  tidak bisa masuk di tata tertib dewan,” tambah Kadakolo.

KENN