Satu Orang Jadi Tersangka Rusuh Yahukimo, Pelaku Lainnya Masih Didalami

Kabid Humas Polda Pap AM Kamal Rusuh Yahukimo
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Ahmad Musthofa Kamal / Foto : Humas Polda Papua

Koreri.com, Jayapura – Polisi resmi menetapkan satu orang sebagai  tersangka dalam aksi demo menolak pemekaran DOB  di Kabupaten Yahukimo, Papua pada 15 Maret 2022 lalu yang berujung rusuh.

Polres Yahukimo yang di back-up Dit Reskrimum Polda Papua dan Satgas Damai Cartens sebelumnya berhasil mengamankan tiga orang yang ikut terlibat dalam aksi yang berujung pengerusakan hingga pembakaran fasilitas pemerintah dan rumah toko (Ruko) itu.

Dari tiga orang yang diamankan tersebut, satunya telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial L.

“Pemeriksaan oleh penyidik gabungan ini dilakukan terhadap beberapa orang saksi hingga melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengamankan sejumlah barang bukti di beberapa tempat,” kata Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal, Kamis (17/3/2022).

Dari hasil tersebut, penyidik menetapkan satu orang berinisial L sebagai tersangka yang ikut dalam aksi unjuk rasa berakhir ricuh.

Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap para saksi baik dari masyarakat maupun anggota Polri yang pada saat itu ada di lapangan.

“Pendalaman terhadap para saksi dan tersangka dilakukan untuk memastikan apakah ada tersangka lainnya yang terlibat,” ungkapnya.

Untuk diketahui bahwa kericuhan yang terjadi di Kota Dekai Kabupaten Yahukimo bermula ketika massa berjumlah ribuan orang melakukan unjuk rasa menolak pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB).

Saat Polisi mencoba menangani massa yang melakukan aksi pembakaran, terjadi bentrok sehingga dua warga meninggal dunia, dan tiga orang luka-luka termasuk satu anggota Polisi.

SEO