Koreri.com, Jayapura – DPO pelaku pengeroyokan warga Abepura yang terjadi pada Senin (30/5/2022) lalu di depan Hotel Jovana berhasil diringkus pihak kepolisian setempat, Rabu (1/6/2022) sore.
Sebelumnya rekan pelaku lainnya yakni IB alias Nakamici (27) telah lebih dulu ditangkap polisi.
RB alias Cilang (25), diringkus tim Opsnal Polsek Abepura ditempat persembunyiannya disekitaran Koya Barat, Distrik Muaratami sekitar pukul 16.00 Wit.
Hal tersebut diungkap Kapolresta Jayapura Kota AKBP Dr. Victor D. Makcbon, SH., S.IK., MH., M.Si melalui Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak, SH., MH ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler, Kamis (2/6/2022) siang, membenarkan penangkapan tersebut.
“Usai kejadian pengeroyokan, Cilang langsung melarikan diri ke tempat persembunyianya di seputaran Koya Barat selama dua hari sehingga diterbitkan DPO oleh penyidik. Dan akhirnya berhasil diringkus pada Rabu sore kemarin,” ucapnya.
Saat diinterogasi, Cilang mengakui perbuatannya, dimana dia (pelaku) yang melakukan penikaman terhadap Vikra menggunakan pisau dapur hingga mengenai rusuk kiri dan pundak bahu sebelah kiri serta luka gores pada pipi sebelah kanan.
“Dengan ditangkapnya Cilang, maka pelaku sudah lengkap dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku atas perbuatan keduanya terhadap korban Vikra, “ujarnya.
AKP Lintong menambahkan, kedua pelaku akan dijerat pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
SEO













