Propam Polda Papua Siap Proses Personil Polri Yang Langgar Aturan dan Jual Amunisi

WhatsApp Image 2022 06 17 at 19.44.14
Kabid Propam Polda Papua, Kombes Pol. Gustav Urbinas / Foto: Seo Balubun

Koreri.com, Jayapura – Bid Propam Polda Papua akan memproses personil Polri khususnya di wilayah Polda Papua yang melakukan pelanggaran baik kasus menonjol maupun kasus ringan.

Kabid Propam Polda Papua, Kombes Pol. Gustav R. Urbinas, mengatakan untuk langkah penegakkan hukum tentunya bagi personil Polri yang menyalahgunakan kewenangan maupun tindak pidana contohnya jual beli amunisi ataupun kasus menonjol lainnya tentu dilaksanakan langkah penegakkan hukum yang profesional baik dari sisi pidana umum maupun peraturan internal Polri.

“Jadi, penegakkan itu sendiri untuk ditindak lanjuti baik melalui komisi kode etik maupun disiplin polri setelah yang bersangkutan sudah menerima putusan ingkrah dari pengadilan negeri terhadap perbuatan pidana yang dilakukan,” kata Kombes Pol. Gustav Urbinas ketika diwawacarai awak media di RS Bhayangkara saat menghadiri kegiatan Bhakti Kesehatan Polda Papua, Jumat (17/6/2022).

Dijelaskan, untuk  pencegahan sebenarnya yang menjadi titik berat bagi kita khususnya Polda Papua melalui Kapolda Papua sudah memberikan banyak kesempatan untuk pembinaan terhadap personil polri.

“Artinya bahwa kita memberikan kesempatan untuk membina maupun merehabilitasi personil dan ini sudah berjalan kurang lebih 3 – 4 tahun yang lalu dan bapak Kapolda Papua saat ini pun juga melalukan hal yang sama,” ujarnya.

Dikatakan, propam polda papua tetap mempertimbangkan anggota-anggota Polri, ada yang masih bisa dibina dan berkarir kembali seperti sedia kala tetapi bila personil-personil ini tidak dapat dibina dan tidak memiliki minat serta niat yang baik dengan terpaksa kita akan usulkan untuk diberhentikan.

“Sepanjang kesempatan yang diberikan bisa dihargai personil polri Polda Papua dengan adanya etikat baik maka kita pun melalui pimpinan bisa memberikan kesempatan kedua. Tetapi kalau kita cari juga susah, bertahun-tahun tidak ditemukan maka kita akan ajukan untuk proses PTDH saja, masih banyak yang ingin menjadi Polisi khususnya anak-anak Papua,” tegas Kombes Gustav Urbinas.

Propam Polda Papua lebih utamakan pencegahan dan tidak menginginkan penindakan kepada anggota lebih banyak tetapi apabila tidak mau dibina dengan terpaksa kita ajukan pemberhentian atau diberhentikan tanpa kehadiran yang bersangkutan supaya upaya pencegahan ini juga menjadi warning bagi yang lain.

Bahwa jadi polisi itu dari keinginan sendiri sehingga bisa mempertanggung jawabkan profesinya Kedepan karena kami berpikir kalau ada banyak anggota yang mangkir atau disersi diluar itu mereka bisa jadi pelaku ataupun jadi korban dan tentunya masih membawa institusi polri.

“Kami akan secepatnya yang ada diluar ini kita bisa tarik kembali dengan cara upaya paksa untuk diamankan, menyerahkan diri atau dibantu dengan kesatuan di kewilayahan untuk dibawah ke Polda agar dapat dibina namun kalau ditemukan jalan buntu bahkan orangnya tidak ditemukan maka mau tidak mau kita harus pastikan statusnya karena tidak bagus kalau status anggota polri masih berkeliaran sekian tahun dan bisa menjadi masalah diluar yang membuat citra polri menjadi buruk dimata masyarakat,” kata Kombes Pol. Gustav Urbinas.

Untuk kasus ringan yang timbul dari diri sendiri seperti pemalas dan cuti tidak kembali kita masih bisa diberi pengampunan namun untuk kasus besar/menonjol seperti pembunuhan, jual beli amunisi maupun senpi, asulila, narkoba itu hal-hal yang lain yang menjadi perhatian dan tidak semua dapat diampuni namun khusus masalah jual beli amunisi warning buat yang lain, sekarang TNI-Polri memproses anggotanya yang bersalah lewat jalur pidana umum, kalau mendapat putusan 1 bulan keatas pidana sudah bisa diusulkan untuk dipertimbangkan disidang komisi kode etik polri.

VER