Koreri.com, Jayapura – Bidang Propam Polda Polda Papua telah memeriksa Komandan Kompi D Brimob di Wamena, AKP R, terkait dengan penyerangan orang tak dikenal yang menewaskan Bripda Diego Rumaropen dan perampasan dua senjata api organik Polri.
Kepala Bidang Propam Polda Papua, Kombes Polisi Gustav Urbinas, mengatakan pemeriksaan tersebut untuk mengetahui ada atau tidaknya penyalahgunaan wewenang oleh AKP R selaku Danki D Brimob di Wamena.
“Tim Propam Polda Papua sudah berada di sana (Wamena) sejak hari minggu (19/6/2022) bergabung dengan Propam Polres Jayawijaya yang sudah mengambil langkah-langkah sesuai petunjuk kami,” kata Kombes Pol. Gustav Urbinas saat dikonfirmasi di Mapolda Papua, Senin (20/6/2022).
Menurutnya, sesuai petunjuk pimpinan bahwa kasus pembunuhan Bripda Diego Rumaropen akan lakukan pemeriksaan secara profesional dan proporsional dari bidang fungsi Propam.
Selain dari fungsi Reserse Kriminal yang menindak lanjuti terkait dengan peristiwa curas yang mengakibatkan korban anggota Brimob.
“Dari Propam, hasil perkembangan yang dilaporkan kepada saya sudah dilakukan pemeriksaan kepada dua personel secara tertulis, yaitu Danki AKP R dan seorang driver Brigadir R,” ujarnya.
Kemudian untuk masyarakat sipil dua orang sudah dimintai keterangan terkait dengan transaksi jual beli dari pada sapi.
“Saat ini kami akan rencana juga memeriksa beberapa anggota yang ada di satuan Brimob Kompi Wamena terkait dengan aktivitas kemudian penggunaan persenjataan dan amunisi,” kata Kombes Gustav.
Hari ini, kata Gustav, masih dilakukan pengecekan dan amunisi di Mako Brimob Kompi Wamena guna mengecek inventaris dan juga keluar masuk amunisi.
“Tambahan, ada 8 anggota nanti yang akan diambil keterangan, sementara baru dua yang sudah diselesaikan. Tapi Kemungkinan yang enamnya akan diperiksa secara tertulis kaitannya dengan keluar masuk senjata, amunisi, dan kronologis,” katanya.
“Nanti hasilnya seperti baru kita akan menindak lanjuti dengan proses hukum secara internal, apakah itu kode etik atau pun peraturan disiplin Polri,” sambung Kombes Gustav Urbinas.
Sementara untuk ranah pidana umum, tentunya akan diselesaikan oleh Reserse Kriminal Umum. Apakah yang curas ini atau ada laporan-laporan lain yang masuk.
“Tapi yang jelas, Satreskrim Polres Wamena dibackup oleh Polda Papua menindak lanjuti laporan polisi curas tadi yang mengakibatkan satu anggota meninggal dunia,” jelasnya.
Untuk sementara masih stand by di Kompi dalam rangka pemeriksaan. Saat ini belum ditahan atau tidak ditahan.
“Nanti kita lihat kesimpulan hasil pemeriksaan, sehingga dilaporkan ke Kapolda Papua maupun pimpinan Mabes Polri terkait dengan langkah selanjutnya anggota kita ini, itu yang segera saya laporkan,” ujarnya.
Sisa Amunisi
Ketika ditanya tentang amunisi yang hilang, Urbinas mengaku dua senjata api yang diambil kelompok kriminal bersenjata (KKB) itu jenis AK101 berisi peluru hampa dan peluru karet, sedangkan senjata api jenis SSG08 (sniper) berisi satu peluru.
Dari keterangan sementara terungkap bahwa senjata api jenis SSG08 awalnya berisi tiga peluru namun dua sudah digunakan untuk menembak sapi.
“Saat ini penyelidikannya terus dikembangkan guna memastikan bentuk pelanggaran yang terjadi, apakah berupa pelanggaran kode etik atau peraturan disiplin Polri, sedangkan pidana umum ditangani Direktorat Reskrimum Polda Papua,” jelas Urbinas.
Diketahui, insiden tewasnya anggota Brimob Polda Papua beserta hilangnya dua pucuk senjata api terjadi pada Sabtu (18/6) sekitar pukul 17.00 WIT di Distrik Napua, Kabupaten Jayawijaya.
Dua pucuk senjata api organik Polri yang dibawa lari pelaku yaitu senjata jenis AK101 dan jenis SSG08.
Insiden tersebut berawal saat AKP R dimintai tolong warga untuk menembak sapi miliknya di Napua.
AKP R bersama Bripda Diego Rumaropen kemudian ke TKP. Setelah menembak sapi — namun sebelum menuju lokasi sapi yang ditembak AKP R menitipkan senjata api yang dibawa kepada korban Bripda Diego Rumaropen.
Beberapa saat kemudian datang sekelompok warga dan menyerang korban hingga Diego meninggal. Sekelompok orang tersebut lalu merampas dua senjata api tersebut.
VER
























