Jubir: Gubernur Lukas Enembe Siap Klarifikasi Dugaan Kasus Gratifikasi Rp 1 Miliar

WhatsApp Image 2022 09 19 at 22.08.46
Jubir Gubernur Papua, M. Rifai Darus, memberikan keterangan pers di Swisbell Hotel Jayapura, Senin (19/9/2022) / Foto: EHO

Koreri.com, Jayapura – Gubernur Papua, Lukas Enembe, mengatakan tetap kooperatif dan siap menghadapi proses hukum kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 1 miliar yang ditangani KPK.

Hal ini disampaikan Juru bicara Gubernur Papua, Rifai Darus, dalam rilisnya, Senin (19/9/2022).

Dijelaskan, saat ini Gubernur Lukas Enembe masih menjalani proses pemulihan kesehatan yang sudah berlangsung sejak tahun lalu.

Beliau yakin dan percaya bahwa dukungan dari rakyat memberikan semangat kepada beliau (Lukas Enembe) untuk bertanggungjawab dan menjawab kekeliruan atas ragam tuduhan yang diberikan kepadanya,” kata Juru bicara Gubernur Papua, Muhamad Rifai Darus.

Gubernur Provinsi Papua Lukas Enembe terus mengedepankan sikap kooperatif terkait kasus hukum yang dituduhkan terhadapnya, beliau berupaya untuk selalu patuh dan taat terhadap asas hukum yang berlaku serta juga menjamin bahwa beliau akan menghadapi persoalan ini dan tidak melarikan diri.

Untuk itu Gubernur Papua juga memohon kepada seluruh pihak terkait untuk menghargai dan menghormati hak asasi yang melekat pada diri Lukas Enembe selaku seorang warga negara yang dijamin oleh Pasal 28A UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Oleh karena itu, upaya pemulihan kesehatan yang sedang dijalani oleh Gubernur Papua adalah mekanisme pertahanan atas kehidupannya.

Terkait pernyataan yang baru saja disampaikan oleh Menkopolhukam pada tanggal 19 September 2022 yang berisikan sejumlah opini dan sangkaan terhadap Gubernur Papua, Bapak Lukas Enembe menyatakan bahwa hal tersebut merupakan pembunuhan karakter.

Lebih lanjut, Gubernur Papua sampaikan bahwa menjadi suatu hal yang tidak etis apabila seorang pejabat negara berupaya mendahului proses hukum yang sedang berlangsung.

Hal ini ditakutkan akan menggiring opini publik dan besar kemungkinan akan terjadi trial by the press, padahal dalam sistem peradilan pidana kita mengetahui salah satu asas yang penting ialah asas presumption of innocence atau praduga tak bersalah.

“Kami ingin memastikan agar seluruh rangkaian proses hukum yang dijalani oleh Lukas Enembe dapat kondusif dan efektif dalam rangka menegakkan proses penegakan hukum secara bebas (free), adil (fair), dan tidak memihak (impartial),” ujarnya.

Bahwa setiap Hak dan Upaya Hukum Bapak Lukas Enembe sudah diserahkan kepada Kuasa Hukum beliau untuk mendampingi beliau dalam proses pemeriksaan.

Menjelang masa jabatan Gubernur Lukas Enembe berakhir, proses penetapan tersangka dan tuduhan-tuduhan baru yang disangkakan kepada beliau terindikasi sebagai peristiwa kriminalisasi.

Upaya kriminalisasi ini merupakan lanjutan dari sejumlah kasus yang pernah dicoba oleh “sekelompok oknum” yang terus menerus berupaya menjatuhkan Lukas Enembe dari pucuk pimpinan Pemprov Papua.

Oleh karena itu, Gubernur memohon doa dan dukungan dari masyarakat Papua untuk menjaga kasus ini agar tetap berada dalam koridor hukum dan keadilan serta tidak melukai akal sehat.

RIL