Koreri.com, Jakarta – Gubernur Papua Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Gratifikasi 1 Miliar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Belakangan pasca penetapan itu, nama Penjabat Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw (PW) pun dikait-kaitkan dengan keputusan lembaga antirasuah tersebut.
Oleh Tim Kuasa Hukum Lukas Enembe, PW dituding berada dibalik ini semua karena berkaitan dengan kegagalan pencalonan dirinya sebagai Wakil Gubernur Papua menggantikan Klemen Tinal yang meninggal dunia pada 21 Mei 2021.
Menanggapi itu, Purnawirawan Komjen Polisi ini pun angkat bicara.
Menurut dia, pengajuan namanya itu disampaikan oleh Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto.
“Itu dari Golkar, Airlangga sendiri yang datang ke sana mengatakan bahwa calon kami pengganti almarhum Klemen Tinal sebagai Ketua DPD Golkar (Papua) adalah Paulus Waterpauw. Itu sesungguhnya hak Golkar untuk Wagub, bukan hak (Partai) Demokrat,” tegas PW, Kamis (29/9/2022).
Ia juga menegaskan kembali bahwa pihaknya sudah melaporkan pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening ke Mabes Polri, setelah namanya disebut-sebut terlibat dalam upaya kriminalisasi dan penetapan tersangka oleh KPK terhadap Lukas Enembe.
KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Lukas Enembe. Adapun untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (29/9/2022) memastikan pihaknya akan kembali melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Lukas Enembe meski ia tidak menyebut secara rinci jadwal yang dimaksud.
AND