as
as

Istri dan Anak Tersangka LE Mangkir dari Panggilan KPK, Begini Klaim Pengacara

Pengacara LE Petrus Bala Pattyona Cs
Pengacara Keluarga Lukas Enembe Petrus Bala Pattyona (kedua dari kanan) saat memberikan keterangan pers kepada awak media, di Jayapura, Rabu (5/10/2022)

Koreri.com, Jayapura – Istri dan anak dari Gubernur Papua Lukas Enembe mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap keduanya, Rabu (5/10/2022).

Keduanya menolak untuk diperiksa sebagai saksi kaitannya dengan kasus Dugaan Gratifikasi 1 Miliar yang kini membelit orang nomor satu di provinsi paling timur Indonesia itu.

as

“Tadi kami bertemu dengan istri Gubernur, secara normatif menjelaskan hak- hak hukumnya. Bahwa dalam KUHP pasal 168 dan pasal 35 UU Tipikor orang yang mempunyai hubungan perkawinan suami, istri, anak atau terikat pekerjaan atasan dan bawahan mempunyai hak menolak untuk didengar keterangannya sebagai saksi,” jelas Pengacara Keluarga Lukas Enembe Petrus Bala Pattyona, kepada awak media, di Jayapura, Rabu (5/10/2022).

Dikatakannya, setelah berkomunikasi, istri dan anak LE akan menggunakan hak itu, yaitu tidak akan memberikan keterangan apalagi dalam surat pemanggilannya berkaitan dengan uang transfer senilai 1 Miliar.

“Karena mereka tidak tahu apa-apa soal uang transfer itu. Untuk itu, terkait hal ini, secara resmi kami akan menyerahkan surat pemberitahuan kepada KPK. Sekarang jarak terlalu jauh, sekembalinya kami ke Jakarta kami akan antar suratnya,” terang Pattyona.

Masih menurutnya, kalau panggilan pertama tidak dikonfirmasi maka pastinya ada panggilan kedua.

Pattyona bahkan mengklaim KPK sudah melakukan upaya paksa dimana rekening dari istri LE diblokir meski statusnya adalah saksi.

“Harusnya tindakan KPK yang menurut UU dimana sesuatu rekening diblokir hanya apabila seseorang sudah ditetapkan tersangka. Tetapi ini sudah melebar kemana-mana. Mungkin itu yang menjadi kemarahan sehingga mereka menolak untuk memberikan keterangan,” klaimnya.

RIL

as