Pj Gubernur Ingatkan Nama ASN Papua Barat Jangan Masuk SIPOL Parpol

WhatsApp Image 2022 10 10 at 22.34.10
Pj Gubernur Papua Barat Drs Paulus Waterpauw,M.Si.(Foto : KENN)

Koreri.com, Manokwari – Pemilihan umum serentak pada 2024 mendatang akan dilaksanakan dua kali yaitu pemilihan Presiden (Pilpres) serta pemilihan Legislatif (Pileg) berjalan bersamaan pada tanggal 14 Februari 2024 dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Gubernur, Bupati dan Wali Kota berlangsung 27 November 2024.

Lembaga penyelenggara pemilu dari tingkat pusat hingga ke daerah mulai melaksanakan tahapan verifikasi data partai politik calon peserta pemilu yang saat ini sudah terdaftar dalam sistim informasi partai politik (SIPOL).

as

Saat ini melalui SIPOL, sejumlah nama masyarakat dimasukan oleh parpol ke dalam aplikasi tersebut dimana ada yang mengetahui tetapi juga ada yang tidak mengetahui nama mereka dicatut. Bukan saja masyarakat, tetapi juga ada TNI, Polri bahkan aparatur sipil negara (ASN) pun ikut terseret.

Hal ini terungkap pada saat verifikasi parpol oleh lembaga penyelenggara Pemilu.

Untuk mengantisipasi hal itu tidak terjadi di provinsi ini, Pj Gubernur Papua Barat Drs Paulus Waterpauw, M.Si mengingatkan ASN Pemerintah setempat untuk tidak berafiliasi dengan parpol manapun sehingga namanya dicatut masuk dalam aplikasi SIPOL.

Pasalnya, ASN dilarang terlibat dalam politik praktis termasuk dalam kepengurusan parpol.

“Sekarang pemilu sudah dekat, tahapan pemilu sudah berjalan, saya ingatkan kepada saudara-saudara PNS di Pemerintah Provinsi Papua Barat untuk tidak terlibat dalam politik praktis termasuk jangan sampai nama kalian masuk dalam SIPOL karena PNS dilarang berpolitik,” tegas Waterpauw saat memimpin apel gabungan ASN di lapangan apel kantor Gubernur, Arfai Gunung, Senin (10/10/2022).

Mantan Kapolda Papua Barat itu menegaskan kepada ASN di Pemprov Papua Barat bahwa ada sangsi bagi mereka yang ingin terlibat bahkan sengaja namanya masuk dalam SIPOL parpol.

Waterpauw berharap, ASN tetap bekerja sesuai dengan koridor dan aturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

KENN