Kapolresta: Tiga Orang Terduga Pelaku Kericuhan Di Dok IX Diamankan

WhatsApp Image 2022 10 27 at 18.08.399999999999999999998
Kombes Pol. Victor D. Mackbon / Foto: Humas Polresta Jayapura Kota

Koreri.com, Jayapura – Kepolisian resort Jayapura Kota berhasil mengamankan tiga orang yang diduga merupakan pelaku penusukan dan pemukulan mengakibatkan insiden kericuhan antar warga di depan pasar ikan, Jalan Tanjung Ria, Dok IX, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Rabu (26/10/2022) malam.

Kericuhan antar warga terjadi karena warga Angkasa ditikam pakai benda tajam oleh oknum masyarakat yang ada disekitar Dok IX sehingga mengakibatkan dua orang menjadi korban luka.

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol. Victor Mackbon, mengatakan akibat dari penusukan terhadap kedua korban bernama Angelo (17) dan Agus (22) tersebut berdampak aksi balas dendam dari keluarga korban sehingga ada beberapa rumah warga dan kendaraan yang di rusak di lokasi kejadian.

“Untuk kerusakan yang dialami warga sekitar lokasi kejadian kami telah menerima laporannya juga dari korban-korban pengrusakan,” kata Kapolresta Kombes Pol. Victor D. Mackbon, saat dikonfirmasi di Mapolresta Jayapura Kota, Kamis (27/10/2022).

Dijelaskan, aparat keamanan telah mengambil langkah-langkah dengan mengamankan lokasi agar tidak terjadi keributan susulan dan juga membangun komunikasi dengan pihak keluarga korban agar tidak melakukan kembali aksi balas dendam, serahkan semuanya ke pihak Kepolisian.

Pihaknya masih akan melakukan pengembangan melalui penyelidikan untuk mengungkap pelaku-pelaku lainnya.

“Selain itu kami juga akan melakukan penyelidikan terkait dengan pengrusakan di lokasi kejadian yang dilakukan oleh kelompok warga dari pihak keluarga korban,” tandasnya.

Kapolresta pun menghimbau kepada masyarakat tentunya tidak boleh melakukan aksi-aksi yang sifatnya merugikan orang lain, serahkan semuanya kepada pihak Kepolisian untuk mengusut tuntas kejadian tersebut.

“Serahkan semua ini kepada pihak Kepolisian, masyarakat tidak boleh main hakim sendiri tentunya selain merugikan orang lain nantinya akan merugikan diri sendiri karena akan dihadapkan dengan aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Akibat dari kejadian tersebut, beberapa kendaraan mengalami kerusakan yakni satu unit sepeda motor, tujuh unit kendaraan roda empat dan satu rumah milik warga juga kena imbasnya. “Untuk korban Angelo mengalami luka tusuk pada punggung belakang sebelah kanan dan korban Agus mengalami luka sayatan pada leher bagian belakang,” pungkas Kapolresta.

RIL