Koreri.com, Jayapura – Anggota Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua (THAGP), Drs. Aloysius Renwarin, S.H., M.H., yang dipanggil sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tersangka Lukas Enembe menyampaikan tanggapannya atas panggilan tersebut.
Ia telah menyatakan siap diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam penyidikan Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa Penerimaan hadiah atau janji Lukas Enembe selaku Gubernur Papua Periode 2013-2018 dan 2018-2023, terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
Hanya saja, Aloysius meminta dirinya diperiksa penyidik di Jayapura, Papua.
Hal tersebut diungkapkannya saat ditanya para wartawan di Jayapura, Papua, Selasa (22/11/2022).
Menurut Aloysius, pihaknya telah berkirim surat resmi ke KPK, terkait permintaannya untuk diperiksa di Jayapura, Papua.
Dalam surat yang ditujukan kepada Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu tersebut, Aloysius menyampaikan untuk pemeriksaan yang dijadwalkan pada Kamis (24/11/2022), agar dilakukan di tanah kelahirannya di Jayapura, Papua.
“Saya melakukan advokasi dan pendampingan hukum terhadap klien saya, Gubernur Papua Lukas Enembe, di Jayapura, Papua, maka saya meminta pada KPK untuk saya diperiksa di Papua,” ujar Aloysius.
Ditambahkannya, sebelum berkirim surat resmi ke KPK, pihaknya telah melakukan komunikasi aktif melalui WA atau telepon langsung ke Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu.
“Dan Pak Asep sendiri, sudah mengiyakan permintaan saya, untuk diperiksa di Jayapura, Papua,” tukas Aloysius.
Berdasarkan persetujuan tersebut, pihaknya kemudian membuat surat resmi permintaan perpindahan lokasi pemeriksaan ke KPK, melalui Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu.
“Sebagai advokat, saya kooperatif dan siap memberikan keterangan yang diperlukan oleh KPK,” tukas Aloysius.
Seperti diketahui, jadwal pemeriksaan pada hari Kamis lusa, merupakan pemanggilan kedua bagi Aloysius.
Pada pemanggilan pertama, Aloysius berkirim surat ke KPK, meminta klarifikasi terlebih dahulu, atas pemanggilan dirinya sebagai saksi dalam kasus kliennya tersebut.
Selain memanggil Aloysius, KPK juga memanggil Anggota THAGP lainnya, Dr. Stefanus Roy Rening, SH., MH., sebagai saksi.
EHO