Koreri.com, Biak – Pemerintah Kabupaten Biak Numfor melarang penjualan dan peredaran minuman beralkohol selama masa advent untuk menyambut hari raya Natal dan Tahun Baru 2023.
“Saya sudah siapkan surat edaran pelarangan dan penjualan minuman beralkohol mulai 5 Desember 2023,” tegas Bupati Biak Herry Ario Naap di Biak, Minggu (4/12/2022).
Ia mengharapkan, dengan dikeluarkannya edaran pelarangan peredaran minuman beralkohol menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum untuk menindak bagi yang melanggar.
Bupati Herry menghimbau masyarakat di Kabupaten Biak Numfor untuk senantiasa menjaga ketertiban dan kedamaian selama hari raya Natal dan Tahun Baru 2023 dengan tidak mengonsumsi miras jenis apapun.
Ia juga mengajak, seluruh umat beragama untuk saling menjaga toleransi selama menyambut perayaan Natal dan Tahun Baru.
“Mari kita jaga bersama Biak Numfor sebagai kota paling toleransi di Tanah Papua dengan saling menghormati dan menjaga kebersamaan dalam memeriahkan hari besar keagamaan,” imbuhnya.
Disinggung soal sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar penjualan minuman beralkohol, Bupati Herry mengingatkan sanksi terberat bisa dicabut izin usaha hingga dijerat dengan tindak pidana.
Bupati Herry menegaskan untuk memastikan pelaksanaan instruksi soal larangan peredaran minuman beralkohol, pihak Pemkab Biak Numfor akan meminta Satuan Polisi Pamong Praja dan Polres Biak Numfor melakukan pengawasan.
“Saya berharap pelaku usaha kios dan toko agar memperhatikan larangan peredaran dan penjualan minuman beralkohol supaya turut serta menjaga kedamaian Biak Numfor dalam menyambut hari kelahiran Yesus Kristus,” tegasnya mengingatkan.
Dari pantauan lapangan, Minggu hingga pukul 18.00 WIT sejumlah toko dan kios di Kota Biak sekitarnya masih terlihat menjual beragam jenis minuman beralkohol jenis bir, vodka dan anggur.
ANT