Koreri.com, Manokwari – Pembagian daerah pemilihan (Dapil) legislatif 2024 untuk Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya diapresiasi Partai NasDem.
Dengan pembagian daerah pemilihan (Dapil) secara proposional itu partai besutan Surya Paloh ini optimis akan merebut unsur pimpinan pada lembaga legislatif di dua Provinsi ini.
Ketua Bappilu DPW Partai NasDem Papua Barat Saul Rante Lembang,S.T.,M.M mengatakan, pembagian dapil di Provinsi induk mengerucut pada kabupaten masing-masing, hanya 4 kabupaten yang gabung yaitu Manokwari Selatan dengan Pegaf dan Teluk Wondama dengan Kaimana.
Berdasarkan Perppu nomor 1 tahun 2022 tentang perubahan atas UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, jumlah kursi anggota legislatif Papua Barat menjadi 35 orang pasca pemekaran Provinsi Papua Barat Daya.
Dari 35 kursi DPR Papua Barat itu dibagi dalam 5 dapil masing-masing Papua Barat 1 (Kabupaten Manokwari) 12 kursi, Papua Barat 2 (Mansel dan Pegaf) 5 kursi, Papua Barat 3 (Teluk Bintuni) 5 kursi, Papua Barat 4 (Fakfak) 6 kursi, Papua Barat 5 (Teluk Wondama dan Kaimana) 7 kursi.
“Dengan pembagian dapil ini maka pendistribusian caleg juga lebih bagus karena keterwakilan masing-masing dapil dan pastinya kita bersaing secara sehat, dan kami NasDem menyambut baik keputusan KPU ini,” kata Saul kepada wartawan di sela-sela rapat paripurna DPR Papua Barat di Manokwari, Selasa (13/12/2022).
Sebagai partai pemenang kedua di Papua Barat optimis akan merebut unsur pimpin lembaga legislatif pada pemilu serentak 2024.
Sementara itu ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Sorong Zeth Kadakolo,S.E.,M.M mengatakan, dengan pembagian dapil di Provinsi Papua Barat Daya maka menjadi target semua partai politik termasuk partai NasDem.
Untuk meraih kemenangan pada pemilu 2024 mendatang dibutuhkan kerjasama semua kader partai NasDem baik di pengurus partai maupun anggota legislatif dan hal ini sudah berjalan bersama mendorong restorasi di indonesia lebih khusus Provinsi Papua Barat serta Papua Barat Daya.
“Harapan kami bahwa pada pemilu 2024 nanti kader NasDem akan terpilih dari masing-masing daerah pemilihan sehingga Partai NasDem akan merebut unsur pimpinan DPR Papua Barat Daya,” jelas politisi Senior Partai NasDem Papua Barat Daya itu.
Berdasarkan Perppu nomor 1 tahun 2022 tentang perubahan atas UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, jumlah kursi anggota legislatif Papua Barat Daya 35 orang.
Dibagi dalam 6 daerah pemilihan dimana Kota Sorong dibagi menjadi dua dapil yaitu Papua Barat Daya 1 (Kota Sorong) 8 kursi, Papua Barat Daya 2 (Kota Sorong) 8 kursi.
Dapil Papua Barat 3 (Kabupaten Sorong) 7 kursi, Papua Barat 4 (Raja Ampat) 4 kursi, Papua Barat Daya 5 (Sorong Selatan) 3 kursi dan Papua Barat Daya 6 (Maybrat dan Tambrauw) 5 kursi.
KENN






























