Koreri.com, Sorong – Pelaksana tugas Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI) untuk Provinsi Papua Barat Daya melaksanakan uji publik lampiran Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 1 tahun 2022 tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi DPR Provinsi PBD periode 2024-2029.
Uji Publik ini dipimpin pelaksana tugas KPU RI untuk PBD Fatmawati,S.Pd.I, Norberthus,S.P.,M.Hum dan Abdul Muin Salewe,S.Hut diikuti Bawaslu, perwakilan partai politik, pemerintah daerah, TNI/Polri, tokoh masyarakat, akademisi, tokoh perempuan serta stake holder lainnya berlangsung di Hotel Vega, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Jumat (20/1/2023)
Dalam lampiran 4 Perppu nomor 1 tahun 2022 itu ada 6 daerah pemilihan dengan alokasi 35 kursi untuk DPR Papua Barat Daya, yaitu (1). Dapil Papua Barat Daya 1, Kota Sorong A jumlah penduduk 137.334 mendapat kuota 8 kursi, (2). Dapil Papua Barat Daya 2, Kota Sorong B jumlah penduduk 145.468 mendapat 8 kursi, (3). Dapil Papua Barat Daya 3, Kabupaten Sorong jumlah penduduk 124.195 alokasi 7 kursi, (4). Dapil Papua Barat Daya 4, Kabupaten Raja Ampat jumlah penduduk 66.793 kuota 4 kursi, (5). Dapil Papua Barat Daya 5, Kabupaten Sorong Selatan total jumlah penduduk 51.961 dengan perolehan 3 kursi, dan (6). Dapil Papua Barat Daya 6, Kabupaten Maybrat dan Tambrauw jumlah penduduk 77.303 kuotanya 5 kursi.
Sejumlah opsi yang berkembang dalam diskusi uji publik dengan mempertimbangkan 7 prinsip dasar penyusunan Dapil kemudian letak geografis serta tingkat kesulitan transportasi yang ditempuh sehingga para peserta mengusulkan dua opsi yaitu Kabupaten Maybrat digabungkan dengan Sorong Selatan kemudian Tambrauw jadi satu dapil dengan Kabupaten Sorong.
Sekretaris DPD Partai Demokrat Papua Barat Jongky R. Fonataba,S.E.,M.M mengatakan, usulan yang disampaikan ini berdasarkan kos politik serta kepentingan masing-masing partai politik baik daerah hingga ke pusat sehingga perlu diramu supaya mendapat dapil yang ideal di Provinsi Papua Barat Daya.
“Ada berbagai variasi usulan tetapi KPU sangat cermat sehingga mereka memformulasi dapil yang menjadi usulan dari Provinsi Papua Barat Daya ini yaitu Papua Barat Daya 1 Kota Sorong A, Papua Barat Daya 2 Kota Sorong B, Papua Barat Daya 3 Kabupaten Sorong dan Tambrauw, Papua Barat Daya 4 Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya 5 Kabupaten Sorong Selatan dan Maybrat, muda-mudahan dapat ditetapkan KPU RI,” ungkap Wakil Ketua DPR Papua Barat itu.
Sementara itu perwakilan perempuan Papua Ludia Mantansan mengingatkan kepada partai politik dan pihak penyenggara soal 30 persen kuota perempuan dalam politik, karena itu dari alokasi 35 kursi di lembaga parlemen Papua Barat Daya harus memberikan ruang kepada kaum hawa.
“Harga diri perempuan dalam demokrasi jangan jadi lahan politik untuk lima tahun kedepan, partai politik harus rekrut perempuan Papua untuk bertarung dalam kancah politik sehingga ada peluang duduk di kursi Dewan Perwakilan Rakyat dari daerah hingga ke pusat,” tegas Ludia Mantansan.
Pelaksana tugas KPU RI untuk Papua Barat Daya, Fatmawati,S.Pd.I, saat dikonfirmasi membenarkan menguat dua dapil yang akan berpotensi digabungkan yang Kabupaten Maybrat dengan Sorong Selatan dan Tambrauw dengan Sorong, namun aspirasi ini ditampung dan akan dilaporkan kepada pimpinan KPU pusat untuk selanjutnya diambil keputusan.
“Hampir semua partai politik memberikan masukan kepada kami untuk melihat kembali komposisi Kabupaten Maybrat dengan Tambrauw, banyak juga meminta untuk menggabungkan Maybrat dengan Sorsel kemudian Tambrauw dengan Kabupaten Sorong, tentu semua aspirasi itu kami catat dengan semua alasan-alasan karena ini uji publik, nanti akan kami sampaikan kepada pimpinan KPU RI,” jelas Fatmawati.
Dikatakannya bahwa alasan yang paling mendasar untuk meminta penggabungan dua dapil ini karena faktor kultur, budaya dan akses serta meringankan kos politik sangat mudah sehingga perlu dipertimbangkan.
Karena itu kohesivitas antara Kabupaten Maybrat dan Tambrauw itu perlu dikaji lebih dalam lagi sehingga muncul beberapa hal yang disampaikan teman-teman partai politik,” pungkasnya.
KENN