Koreri.com, Manokwari– Pasca berkas tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana makar masing-masing Hellezvred Bezaliel Soleman Waropen (HBSW), Andreas Sanggenafa (AS) dan Kostan Karlos Bonai (KKB) dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Manokwari maka penyidik Satreskrim Polresta Manokwari akan melakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti.
Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari sebagai tim kuasa hukum tiga tersangka dugaan tindak pidana makar tersebut siap mendampingi kliennya hingga tahap penuntutan di Pengadilan Negeri Manokwari.
Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari Yan Christian Warinussy,S.H dalam keterangan persnya yang diterima media ini, Kamis (9/2/2023) mengatakan sebagai Tim Penasihat Hukum dari tersangka perkara dugaan tindak pidana secara bersama-sama melakukan perbuatan makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian dari wilayah Negara telah menyiapkan langkah-langkah pembelaan.
Dimana kejadian yang terjadi pada hari Rabu (19/10/2022) sekira pukul 16.00 wit di Jalan Bali Kampung Ambon Atas, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat mereka masing-masing tersangka Hellezvred Bezaliel Soleman Waropen,(HBSW), Andreas Sanggenafa (AS) dan Kostan Karlos Bonai (KKB) telah menjalani penahan perpanjangan tahap kedua dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) Manokwari yaitu dari tanggal 20 Januari hingga akan berakhir ada tanggal 18 Februari 2023.
Dijelaskan Warinussy bahwa ketiga kliennya juga berkas perkaranya yang diajukan oleh penyidik Kepolisan Resort Kota (Polresta) Manokwari kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU.
“Oleh sebab itu, selaku Penasihat Hukum ketiga terdakwa kami akan segera mempersiapkan langkah pembelaan dan pendampingan dalam pemeriksaan perkara mereka pada Pengadilan Negeri (PN) Manokwari. Kami akan senantiasa memantau segenap sistem penjagaan dan perawatan terhadap ketiga klien kami tersebut,” jelasnya.
KENN