Koreri.com, Ambon – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon bakal melakukan penyesuaian terhadap jam operasional tempat hiburan malam (THM) di wilayah itu selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah.
Hal itu disampaikan Penjabat Wali Kota Bodewin Wattimena, di Ambon, Senin (20/3/2023).
“Dalam rangka pelaksanaan ibadah puasa bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah, kami melalukan penyesuaian jam operasional tempat hiburan malam yakni buka mulai pukul 22.00 hingga pukul 02.00 WIT,” ungkapnya.
Penjabat mengatakan pemilik pengusaha tempat hiburan yakni karaoke, pub, bar, dan usaha sejenisnya menutup sementara kegiatan selama tiga hari, terhitung mulai tanggal penetapan 1 Ramadhan 1444 Hijriah.
Sedangkan untuk hari-hari berikutnya tutup pada siang hari dan buka mulai Pukul 22.00 – 02.00 WIT.
Pengusaha Bola Sodok, tempat permainan anak-anak dibuka mulai pukul 09.00 WIT dan akan ditutup sementara waktu pukul 12.30 – 13.35 WIT, aktivitas usaha dapat dilanjutkan kembali pada pukul 14.00- 16.00 WIT.
Sementara itu untuk pemilik, pengusaha restoran dan rumah makan, kafe, warung, atau usaha sejenisnya diimbau dapat memasang kain atau tirai pada pintu masuk atau jendela.
Hal ini dilakukan agar tidak mengganggu pandangan umum demi menghormati umat Muslim yang sedang melaksanakan ibadah puasa.
Masyarakat, imbau Penjabat, agar tidak makan, minum maupun merokok pada siang hari ditempat umum. Hal itu dimaksudkan agar tidak mengganggu umat Muslim yang sedang melaksanakan ibadah puasa.
Penyesuaian jam operasional disampaikan melalui surat edaran penjabat Wali Kota Ambon untuk dilaksanakan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab.
ZAN